Dark/Light Mode

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Klaim Ada Kemajuan

Minggu, 29 Maret 2026 06:55 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: M Wahyudin/rm.id)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kemajuan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Meski begitu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan lebih jauh tentang perkembangan kasus tersebut. 

“Nanti akan kami sampaikan di hari Senin (30/3/2026),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (27/3/2026). 

Rencananya, komisi antirasuah hendak mengumumkan perkembangan kasus tersebut pada Kamis (25/3/2026). Namun, ditunda lantaran masih dalam suasana Lebaran. Belum seluruh masyarakat kembali beraktivitas normal. 

Baca juga : Mentan Tak Ragu Stop Ekspor Bahan Mentah

“Mudah-mudahan di hari Senin sudah kembali ke aktivitas masing-masing,” harapnya. 

Apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini? Saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Menjawab pertanyaan itu, Asep menjawab diplomatis. 

“Kapan kami menetapkan tersangka dan lain-lain itu tergantung kepada strategi yang kita jalankan dalam penanganan perkara,” tuturnya. 

Mantan Kapolres Cianjur itu mengapresiasi dukungan masyarakat yang dinilai turut membantu percepatan proses penyidikan. 

Baca juga : SBY Ingatkan Pemerintah Bertindak Tepat & Terukur

“Alhamdulillah, atas dukungan masyarakat, sudah ada progres yang sangat bagus,” ucap Asep. 

Komisi antirasuah me ­mang “ngebut” untuk segera menuntaskan perkara ini. Salah satunya dengan memeriksa Yaqut sebagai tersangka pada Rabu (25/3/2026). 

Padahal sehari sebelumnya, mantan Menteri Agama (Menag) tersebut baru saja kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. 

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026). 

Baca juga : Dinamika PKB Sidoarjo Memanas Jelang Muscab

Jika perkara ini masuk ke tahap persidangan, kata Budi, masyarakat bisa secara terbuka melihat dan mencermati setiap fakta yang muncul. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.