RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara gratifikasi pengurusan perkara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan, Rabu (1/4/2026).
Selain pidana penjara, Nurhadi juga dijatuhi denda sebesar Rpn500 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rpb137,1 miliar. Uang tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga : 8 Eks Pejabat Kemnaker Dituntut 4–9,5 Tahun di Kasus RPTKA
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 137,1 miliar sejak Juli 2013 hingga 2019, baik saat menjabat maupun setelah tidak lagi menjadi Sekretaris MA.
Uang tersebut berasal dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Penerimaan dilakukan melalui berbagai pihak, terutama menantunya, Rezky Herbiyono, serta sejumlah orang dekat lainnya seperti Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Hakim merinci sejumlah sumber penerimaan, di antaranya Rp11,03 miliar dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono (almarhum), dan PT Sukses Abadi Bersama terkait pengurusan perkara perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Pusat.
Kemudian, Rp 12,79 miliar dari Dion Herdie dan PT Sukses Exapmet terkait perkara perdata di PN Jakarta Pusat. Lalu, Rp 2 miliar dari PT Freight Express Indonesia terkait perkara di PN Samarinda.
Baca juga : Mengurai Masalah Penyeberangan dan Krisis Transportasi Umum
Serta, penerimaan lain dalam bentuk valuta asing yang jika dikonversi mencapai Rp 111,3 miliar.
Majelis hakim juga menilai Nurhadi terbukti melakukan TPPU dengan menempatkan, mentransfer, dan membelanjakan uang hasil gratifikasi melalui rekening pihak lain. Total dana yang ditempatkan mencapai Rp 307,3 miliar dan 50.000 dolar Amerika Serikat (AS), yang disalurkan melalui rekening atas nama sejumlah pihak dan perusahaan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rpn138,5 miliar digunakan untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan, termasuk kebun kelapa sawit di Sumatera Utara, apartemen di kawasan SCBD Jakarta Selatan, rumah di Patal Senayan, rumah di Sidoarjo, serta pembangunan vila di Bogor.
Selain itu, sekitar Rp 6,2 miliar digunakan untuk pembelian berbagai kendaraan, di antaranya Mitsubishi Fuso, Daihatsu Gran Max, Mercedes-Benz Sprinter, Mercedes-Benz S350, Toyota Fortuner, hingga alat berat seperti excavator.
Majelis hakim turut mempertimbangkan pembelaan (pledoi) Nurhadi yang menyatakan tidak terlibat langsung dalam penerimaan uang tersebut.
Baca juga : Eks Dirut Inhutani V Dituntut 4 Tahun 10 Bulan di Kasus Suap Lahan
Namun, hakim menilai menantunya, Rezky Herbiyono, merupakan representasi dari Nurhadi.
Hakim juga mencatat adanya peningkatan signifikan transaksi keuangan Rezky sejak menikah dengan putri Nurhadi pada 2014, saat Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris MA.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan adanya penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet yang mencapai Rp 66,9 miliar.
Nurhadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.