RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menanggapi vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dengan pernyataan bernada emosional, menyinggung soal “azab” terkait sumpah laknat (mubahalah) yang pernah ia ucapkan dalam persidangan.
“Ya, nanti kita lihat saja. Siapa azabnya yang kena siapa,” ujar Nurhadi usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Nurhadi tidak merinci maksud pernyataannya dan langsung meninggalkan ruang sidang setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai pertimbangan majelis hakim tidak mencerminkan fakta persidangan.
Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU
“Kami akan banding. Putusan ini bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga mencederai rasa keadilan,” kata Maqdir.
Menurutnya, kliennya tidak pernah menerima uang sebagaimana didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menilai putusan hakim terlalu mengakomodasi dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Mereka yang dihadirkan sebagai saksi banyak yang menyatakan tidak mengenal Pak Nurhadi dan tidak pernah memberikan uang. Namun hal itu diabaikan,” ujarnya.
Maqdir juga menyoroti keterlibatan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang menurutnya tidak dapat serta-merta dibebankan kepada kliennya.
Baca juga : Siasati Krisis Timur Tengah, Filipina Izinkan Penggunaan BBM Murah dan Kotor
“Tidak ada saksi yang menyatakan Rezky berada di bawah pengampuan Pak Nurhadi. Seorang mertua tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan menantunya,” tambahnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Nurhadi. Ia juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 137 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hakim menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang, baik saat menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelahnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 25 Maret 2026, Nurhadi sempat mengucapkan sumpah laknat (mubahalah) dengan mengangkat Al-Qur’an di hadapan majelis hakim.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Kebinekaan Dukung Kekuatan Untuk Membangun Bangsa
Ia menyatakan tidak pernah mengintervensi perkara maupun menerima aliran dana sebagaimana didakwakan.
Dalam sumpahnya, ia memohon agar azab menimpanya jika terbukti berdusta, dan sebaliknya meminta keadilan jika dirinya tidak bersalah.
“Saya tidak pernah mengintervensi putusan dan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana didakwakan,” tegasnya dalam persidangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.