BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum Ono Surono Bantah Pernyataan KPK soal CCTV

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 2 April 2026 17:04 WIB
Foto: DPD PDIP Jawa Barat.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, Sahali, merespons pernyataan Juru Bicara KPK terkait polemik CCTV dalam proses penggeledahan.

Ia menilai, penjelasan KPK tidak logis dan menyampaikan sejumlah keberatan atas tindakan penyidik di lapangan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK menyatakan bahwa CCTV tidak dicabut atau dimatikan oleh penyidik, melainkan oleh pihak keluarga. Penyidik disebut hanya melakukan pengecekan dan tidak menyita perangkat tersebut.

Menanggapi hal itu, Sahali mempertanyakan alasan keluarga mematikan CCTV dalam situasi penggeledahan.

“Penjelasan tersebut tidak logis. Apa kepentingan keluarga mematikan CCTV? Justru dalam situasi seperti itu, CCTV seharusnya tetap aktif,” ujar Sahali dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026). 

Baca juga : Kapolda: TNI-Polri Sinkronkan Data Penyiram Air Keras Ke Aktivis KontraS

Ia menyebut, penyidik justru yang meminta agar CCTV dimatikan saat proses penggeledahan berlangsung. Selain itu, Sahali mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap istri Ono Surono setelah CCTV dimatikan.

Ia menyebut, sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara penyidik dan penasihat hukum yang berupaya melindungi pihak keluarga.

Sahali juga menyoroti penyitaan uang tunai oleh penyidik, yakni Rp 50 juta milik keluarga serta Rp 200 juta yang disebut merupakan dana arisan milik sejumlah peserta. Menurutnya, bukti berupa percakapan WhatsApp grup arisan telah ditunjukkan, namun tidak diindahkan.

“Penyidik tetap bersikeras menyita uang tersebut meskipun sudah dijelaskan bahwa dana itu milik banyak orang,” keluh Sahali, yang juga menjabat Kepala BBHAR DPD PDIP Jawa Barat ini.

Adsense

Ia menilai, penggeledahan tersebut terkesan sebagai upaya framing terhadap kliennya, sehingga barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara ikut disita.

Baca juga : KPNAS Dukung PSEL untuk Perkuat Pengelolaan Sampah Nasional

“Bagi kami, penggeledahan ini terkesan sebagai upaya framing oleh oknum penyidik terhadap Kang Ono Surono,” tegas Sahali.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, CCTV dalam penggeledahan tersebut tidak dimatikan oleh penyidik, melainkan oleh pihak keluarga Ono Surono.

“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan, penyidik juga tidak melakukan penyitaan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).

Budi memastikan seluruh proses penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” jelasnya.

Baca juga : Kapolri Ingatkan Ojol dan Buruh Jaga Persatuan Dan Stabilitas Nasional

Ia menambahkan, kegiatan penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh pihak keluarga dan perangkat lingkungan setempat.

“Penyidik telah menunjukkan administrasi penyidikan. Penggeledahan juga disaksikan oleh istri saudara ONS, keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,” ungkap Budi.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

KPK juga menyatakan akan melanjutkan penggeledahan di kediaman Ono Surono lainnya yang berlokasi di Indramayu pada Kamis (2/4).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense