Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tersangka baru itu adalah Kepala Seksi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, BBP.
“Dari pengembangan penyidikan, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BBP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Usai penetapan tersangka, tim komisi antirasuah kemudian menangkap BBP di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis sore. Dia langsung dibawa ke Gedung KPK.
Baca juga : Seleksi Calon Ketua DPC, PKB Sumut Buka Ruang Bagi Calon Eksternal
“Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul 16.00, dan saat BBP secara intensif oleh penyidik,” tuturnya.
Budi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap BBP dilakukan berdasarkan pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Juga, dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp 5 miliar dalam penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2) lalu.
Penyidik kemudian mendalami dari para saksi soal pemilik uang-uang tersebut, sumbernya, beserta peruntukkannya.
Baca juga : Hilirisasi Bawang Merah Moncer, Titiek Soeharto Kasih Jempol Ke Pemerintah
Dari hasil pendalaman, selain dengan para tersangka kasus ini, uang yang diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai tersebut, juga berkaitan dengan BBP.
“Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” beber Budi.
Sampai dengan saat ini, lanjut Budi, uang yang ditemukan dalam safe house tersebut diduga digunakan untuk kegiatan operasional para tersangka.
Budi menjelaskan, dalam rangkaian penyidikan ini, KPK juga bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Satuan Pengawas Internal di DJBC.
Baca juga : Nasabah Diimbau Waspada, Penipu Siber Gencar Cari Mangsa Selama Ramadan
“Jajaran di Kementerian Keuangan maupun di Ditjen Bea dan Cukai mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang KPK lakukan saat ini,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Keenamnya yakni, Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026; SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Kemudian, JF selaku pemilik PT BR; AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan DK selaku Manajer Operasional PT BR.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya