RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga turut terjerat.
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah KPK memeriksa secara intensif dan melakukan gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Jumat (10/4/2026) kemarin.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan Bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.
Asep menyatakan, Gatut meminta uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudannya.
Baca juga : OTT Bupati Tulungagung, KPK Juga Amankan Uang Tunai
Besaran permintaan yang ditujukan kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung tersebut bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
“Dengan total permintaan sebesar Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, Gatut juga menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, dengan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran.
Bahkan, sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD. “Sehingga OPD itu menjadi punya utang,” beber Asep.
Baca juga : Tiba di Gedung KPK, Bupati Tulungagung Langsung Diperiksa
Selanjutnya, dalam proses pengumpulan “jatah”, Gatut memerintahkan Yogi untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berutang.
“Bagi yang tidak “tegak lurus” kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” jelas Asep.
Dari total permintaan Gatut kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima sekitar Rp 2,7 miliar.
“Kenapa ada perbedaan? Jadi penerimaannya sesuai dengan kebutuhan GSW. Jadi hari ini butuh berapa dia minta, minggu depan butuh berapa, dia minta lagi. Jadi tidak langsung dia ambil, karena anggarannya belum masuk juga,” tuturnya.
Baca juga : KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo!
KPK telah menahan Gatut dan Yogi untuk 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.