Dark/Light Mode

Palak Dinas hingga Puskesmas, Bupati Cilacap dan Sekda Jadi Tersangka KPK

Sabtu, 14 Maret 2026 20:34 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Asep menjelaskan, dalam perkara ini Bupati Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setiap perangkat daerah diminta menyetor uang berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

"Uang tersebut diduga untuk pemberian THR (Tunjangan Hari Raya), baik bagi pribadi dan pihak-pihak eksternal, yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap," bebernya.

Baca juga : OTT KPK di Cilacap, Bupati Syamsul dan Sekda Dibawa ke Jakarta

Untuk melaksanakan perintah tersebut, Sadmoko kemudian menginstruksikan Sumbowo  selaku Asisten I, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II, dan Budi Santoso selaku Asisten III untuk membahas kebutuhan dana bagi pihak eksternal yang ditaksir mencapai Rp 515 juta tersebut.

Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas. Pada awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, meski dalam realisasinya jumlah setoran bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.

Sadmoko kemudian menginstruksikan Sumbowo, Ferry, dan Budi untuk mengumpulkan dana tersebut sebelum masa libur Lebaran 2026, yakni pada Jumat (13/3/2026).

“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh Sumbowo, Ferry, dan Budi sesuai ruang lingkup wilayahnya, dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” bebernya.

Dalam rentang waktu 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana sesuai permintaan tersebut. Uang yang terkumpul melalui Ferry Adhi Dharma mencapai Rp 610 juta.

Baca juga : Menang Telak Di Liga Champions, Arbeloa Ingatkan Real Madrid Belum Aman

Namun sebelum dana tersebut sempat dibagikan, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 27 orang, dan 13 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 610 juta,” kata Asep.

Sebagian uang tersebut diketahui telah dimasukkan ke dalam beberapa goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak eksternal, yakni Forkopimda.

Selain itu, tim KPK juga menemukan sebagian uang yang baru diterima Ferry dari setoran perangkat daerah di ruang kerjanya.

Baca juga : Minta Fee Proyek Buat Lebaran, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka KPK

Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025.

Saat itu, Bupati Syamsul diduga menginstruksikan stafnya untuk kembali mengumpulkan dana dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR bagi pihak eksternal.

Selanjutnya, KPK menahan Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.