BREAKING NEWS
 

Kasus TPPU Zarof, Kejagung Pamer Uang Rp 12 M hingga Sertifikat Kebun Sawit

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 16 April 2026 15:51 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai belasan miliar rupiah, logam mulia, serta berbagai dokumen kepemilikan aset seperti sertifikat tanah, bangunan, hingga kebun kelapa sawit.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa dalam perkara ini penyidik telah menetapkan produser film Agung Winarno sebagai tersangka.

“Tim penyidik telah menetapkan saudara AW sebagai tersangka dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal suap oleh terpidana Zarof Ricar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Baca juga : Tiba di Kejagung, Presiden Prabowo Didampingi Menhan hingga Menkeu

Dari pantauan di lokasi, uang tunai yang ditampilkan terdiri dari berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah pecahan Rp 100 ribu.

Selain itu, penyidik juga memperlihatkan emas batangan serta tiga boks kontainer berisi dokumen sertifikat, termasuk sertifikat tanah dan kebun kelapa sawit.

Adsense

Syarief menyebut, nilai uang tunai yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 11 miliar hingga Rp 12 miliar, belum termasuk nilai aset lainnya.

Kasus ini bermula dari hubungan antara Zarof Ricar dan Agung Winarno dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Sejak proyek tersebut, keduanya diketahui menjalin komunikasi intens.

Baca juga : Kejagung Bakal Serahkan Duit Rp 11 T ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Pada 2025, Agung diduga menerima penitipan sejumlah aset milik Zarof di kantornya di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kramatjati, Jakarta Timur.

Penyidik menduga, Agung mengetahui bahwa aset-aset tersebut dititipkan untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya, yang diduga berasal dari tindak pidana suap.

Dalam penggeledahan di kantor Agung, penyidik menemukan berbagai dokumen kepemilikan aset yang diduga milik Zarof Ricar.

Atas perbuatannya, Agung Winarno disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Geledah 14 Lokasi, Kejagung Sita Alat Berat & Uang Dolar

Zarof Ricar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada November 2025.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense