RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Federasi Bisnis Profesional Wanita (BPW) Indonesia, Giwo Rubianto, mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang viral di Universitas Indonesia (UI).
Dia menegaskan, platform digital tidak boleh dijadikan dalih untuk melanggengkan tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan. Menurut Giwo, institusi pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan ruang aman, termasuk di ranah digital.
Dia menilai, sangat ironis jika lingkungan akademik justru tercoreng oleh praktik pelecehan seksual. “Institusi pendidikan seharusnya menjadi preseden utama bagi ruang aman yang bebas dari segala bentuk eksploitasi. Sangat memprihatinkan jika marwah dunia pendidikan tercemar oleh tindakan seperti ini,” ujar Giwo, dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Giwo juga menyoroti pentingnya integritas moral di lingkungan kampus. Dia menegaskan, tidak ada ruang toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, baik di ruang fisik maupun digital.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Kesehatan Mental Harus Menjadi Bagian Dari Kurikulum Nasional
Terkait penyalahgunaan grup pesan tertutup sebagai sarana pelecehan, Giwo mengingatkan bahwa transformasi digital harus diiringi dengan kematangan etika.
Menurutnya, kemajuan teknologi semestinya dimanfaatkan untuk mendorong inovasi dan pengembangan intelektual, bukan justru disalahgunakan untuk aktivitas menyimpang yang merendahkan martabat manusia.
Dia pun mendesak pihak universitas bersama aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu.
Selain itu, Giwo menekankan pentingnya implementasi konsisten Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Regulasi tersebut, lanjutnya, memberikan kepastian hukum bagi kampus dalam menindak berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan verbal dan berbasis digital.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Kasus Campak Harus Jadi Alarm Kesadaran Pola Hidup Sehat
Selain itu, aturan ini juga menekankan perlindungan serta pemulihan hak korban, serta pemberian sanksi tegas kepada pelaku.
“Kita tidak boleh membiarkan digitalisasi disalahgunakan untuk hal-hal negatif, apalagi kekerasan di lingkungan kampus. Pendidikan karakter dan pengawasan ekosistem digital harus diperketat,” ujarnya.
Diketahui, dunia akademik Indonesia kembali diguncang kasus memalukan. Pada 14 April 2026, dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI viral di media sosial dan menuai kecaman luas.
Para terduga pelaku disebut menggunakan grup WhatsApp untuk melontarkan komentar vulgar, melakukan objektifikasi terhadap perempuan, hingga menyampaikan ujaran yang merendahkan mahasiswi dan dosen.
Baca juga : BPW Banten Dikukuhkan, Perempuan Didorong Go Digital
Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat. Kebijakan ini berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar,” ujar Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, Kamis (16/4/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.