RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan logam mulia dari Safe Deposit Box (SDB) milik salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nilai totalnya Rp 2 miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, SDB tersebut diduga milik RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZL tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas SGD (dolar Singapura) dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 miliar,” ujar Budi, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026) malam.
Baca juga : Bela Negara, ASN Ikuti Latsarmil Calon Komcad
Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/4/2026). Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti sekaligus strategi awal pemulihan aset (asset recovery).
RZL menjadi tersangka yang dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar pada Rabu (4/2/2026). Ada lima tersangka lainnya di kasus ini, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC SIS, Kasi Intelijen DJBC ORL, pemilik PT BR JF, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR AND, dan Manajer Operasional PT Blueray DED.
KPK mengungkap, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke dalam negeri.
Baca juga : Soal Masa Jabatan Ketum, 3 Parpol Tolak Usulan KPK
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
Dari rangkaian pengungkapan sebelumnya, KPK telah menyita berbagai barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai, valuta asing, logam mulia, hingga barang mewah. Dari pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC BBP sebagai tersangka, Jumat (27/2/2026).
Asep Guntur menyebut, BBP diduga menerima uang dari para pengusaha dan importir, terkait pengurusan cukai. “Penerimaan ini terjadi sejak November 2024,” ujarnya.
Baca juga : PBB NTB Klaim Aktivitas Partai Berjalan Normal
Penerimaan dan pengelolaan uang-uang tersebut dilakukan oleh pegawai Penindakan dan Penyidikan DJBC SA atas perintah BBP. Selain itu, SA juga menerima dan mengelola uang terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atas perintah Kasubdit Intel Penindakan dan Penyidikan DJBC SIS, yang duluan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang. Uang-uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat yang dijadikan safe house.
Asep Guntur mengungkapkan, modus dugaan rasuah ini salah satunya adalah dengan memanipulasi pita cukai rokok. “Ada yang memang cukainya palsu atau dipalsukan. Ada juga yang menggunakan pita cukai yang tidak seharusnya,” jelasnya.
Ia menerangkan, rokok memiliki klasifikasi produksi berbeda, seperti rokok yang diproduksi menggunakan mesin dan rokok yang dilinting secara manual. Perbedaan metode produksi tersebut berdampak pada perbedaan tarif cukai. Para oknum DJBC diduga memanipulasi jenis pita cukai yang dilekatkan pada produk rokok.
Dengan bantuan oknum di DJBC itu, perusahaan membeli pita cukai bertarif lebih rendah dalam jumlah besar, kemudian menggunakannya untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi. “Terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” tutur Asep.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.