Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bantah Isu Pembekuan Kepengurusan
PBB NTB Klaim Aktivitas Partai Berjalan Normal
Kamis, 23 April 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi santai isu pembekuan kepengurusan. Mereka menyebut, Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) soal pembekuan kepengurusan DPW PPP NTB tidak sah, karena tidak sesuai dengan SK Kementerian Hukum (Kemenkum).
Sekretaris DPW PBB NTB, Muhlis Hasim membantah adanya pembekuan dan pelantikan kepengurusan DPW PBB NTB baru. Dia menegaskan, SK DPP PBB Nomor: SK.PP/0393/2026 yang ditetapkan di Jakarta, Kamis (2/4/2026), cacat prosedur dan batal demi hukum.
"Sebenarnya, tidak terjadi apa-apa dan tidak ada yang perlu kami sampaikan. Namun, adanya berita di media yang menyebutkan tentang SK pembekuan DPW PBB NTB mendorong kami melakukan klarifikasi agar tidak ada upaya lanjutan untuk penggiringan opini," ujar Muhlis, dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026).
Sejak awal, tegas dia, seluruh DPW PBB tak ingin terdampak oleh dinamika yang terjadi di tingkat DPP. Karenanya, DPW NTB bersikap pasif, memantau, dan menunggu hasil rekonsiliasi atas dinamika yang terjadi.
Baca juga : Danantara Disiapkan Jadi Mesin Investasi Nasional
"Kami tidak ingin terlibat dalam urusan DPP, sehingga tetap fokus menjalankan agenda partai di tingkat wilayah," kata Muhlis.
Bagi DPW NTB, sambung dia, Gugum Ridho Putra dan Yuri Kemal Fadlullah adalah Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PBB, yang sah. Menurut dia, kepastian hukum itu tak bisa diabaikan hingga adanya keputusan lain yang diterbitkan oleh Kemenkum.
"Kami mengacu kepada SK Kemenkum. Artinya, kalau ada SK pembekuan yang tidak ditandatangani oleh keduanya, berarti cacat prosedur dan batal demi hukum," tegasnya.
Muhlis mengakui, pihaknya telah menerima SK DPP PBB Nomor: SK.PP/0393/2026 yang ditetapkan di Jakarta, Kamis (2/4/2026). Namun, dia menegaskan, SK Pembekuan DPW PBB NTB itu cacat prosedur dan batal demi hukum, karena ditandatangani oleh Ali Amran Tanjung sebagai Sekjen DPP PBB.
Baca juga : Realisasi Investasi Serap 706 Ribu Tenaga Kerja
"Dalam SK Kemenkum, Sekjen DPP PBB adalah Yuri Kemal Fadlullah. Kami berpegang pada aturan perundang-undangan yang ada dan berlaku, sehingga kurang tepat bila DPW NTB dianggap tidak loyal terhadap partai. Siapa pun pimpinan yang diakui Pemerintah, kami akan ada di situ," tegasnya.
Muhlis memastikan, DPW PBB NTB tetap solid, dan tidak terjadi dualisme. Menurut dia, seluruh kader PBB di NTB masih mengakui kepemimpinan Ketua DPW Nadirah, dan seluruh aktivitas organisasi tetap berjalan normal.
Dia menambahkan, keluarnya SK Kemenkum yang mengesahkan hasil musyawarah Dewan Partai DPP PBB di bawah kepengurusan Yuri Kemal Fadlullah selaku Ketum dan Ruksamin selaku Sekjen DPP PBB, menandai berakhirnya polemik dan dinamika partai di tingkat DPP maupun DPW.
"Kami mengimbau seluruh pengurus dan kader PBB se-NTB tidak terpengaruh oleh dinamika yang terjadi. Kita tetap fokus menjalankan kegiatan partai, di antaranya menuntaskan pembentukan kepengurusan partai hingga ke tingkat kecamatan dan desa," tandasnya.
Baca juga : Rano: DKI Akan Olah Sampah Jadi Listrik
Sebelumnya, mantan anggota DPRD NTB Junaidi Arif mengaku telah ditunjuk oleh DPP PBB untuk menjadi Ketua DPW PBB NTB. Dia mendapat tugas untuk menyusun kepengurusan baru, setelah kepengurusan Nadirah dibekukan.
Junaidi menegaskan, keputusan itu merupakan kewenangan penuh Ketua Umum berdasarkan Muktamar PBB. Dia menerima SK yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PBB Gugum Ridho Putra bersama Sekjen Ali Amran Tanjung, Kamis (16/4/2026).
"SK ini berdasarkan legitimasi Ketum saat Muktamar di Bali. Jadi, Bu Nadirah diganti karena dianggap tidak loyal," cetusnya. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya