RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penyidik akan mendalami praktik jual beli maupun pengisian kuota ibadah haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Khalid Basalamah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus pemilik Uhud Tour, salah satu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Menurut Budi, pemanggilan Khalid merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah biro perjalanan haji atau PIHK.
“Untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” jelasnya.
KPK meyakini Khalid akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Namun hingga saat ini, belum ada informasi terkait kehadiran yang bersangkutan di gedung KPK.
Baca juga : Kabar Baik, 4 Pemain Persita Pulih dari Cedera
Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap telah menerima pengembalian sejumlah uang dari asosiasi travel dan biro perjalanan haji, termasuk dari Khalid Basalamah selaku pemilik Uhud Tour.
“Ini tentu menjadi hal positif bahwa biro perjalanan kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan, serta mengembalikan uang yang diduga terkait kuota haji khusus,” kata Budi, merujuk keterangan sebelumnya pada 30 September 2025.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Khalid sebagai saksi pada 9 September 2025. Saat itu, ia mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut.
Khalid menjelaskan, awalnya dirinya bersama 122 orang lainnya terdaftar sebagai jemaah haji furoda dan telah melakukan pembayaran. Namun, mereka kemudian ditawari penggunaan visa melalui pihak lain.
“Ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, yang menawarkan visa tersebut. Akhirnya kami ikut menggunakan visa itu melalui travelnya,” ujar Khalid usai pemeriksaan saat itu.
Ia menegaskan, posisinya bersama para jemaah adalah sebagai korban dari pihak travel tersebut. Mereka berangkat menggunakan kuota haji khusus melalui PT Muhibbah Mulia Wisata.
Baca juga : WFH Perdana, KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan
Khalid juga menyebut, jemaahnya semula terdaftar di perusahaannya, PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Namun saat itu perusahaannya belum memiliki izin sebagai PIHK, sehingga mereka beralih ke travel lain agar tetap dapat berangkat haji.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Rauda Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. KPK mengungkap, perkara bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu pada 2023 hasil komunikasi pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi.
Diduga, sejumlah asosiasi travel kemudian mengupayakan agar pembagian kuota haji khusus diperbesar melebihi ketentuan. Sesuai aturan, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Namun, dalam praktiknya diduga terjadi kesepakatan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca juga : Pekan Ini, KPK Maraton Memeriksa Biro Travel
Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran dari travel yang memperoleh kuota tambahan kepada oknum di Kementerian Agama.
Besaran setoran diduga berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, tergantung skala biro perjalanan.
Uang tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi sebelum akhirnya diterima oleh sejumlah pejabat di Kementerian Agama, termasuk di tingkat pimpinan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.