RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap dua mantan pejabat Kemendikbudristek dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (30/4/2026) mendatang.
Keduanya yakni, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Sri Wahyuningsih merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021. Sementara Mulyatsyah adalah Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Jadwal pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
“Sesuai rencana, putusan akan dibacakan pada Kamis, 30 April 2026,” ujar hakim.
Baca juga : 8 Eks Pejabat Kemnaker Dituntut 4–9,5 Tahun di Kasus RPTKA
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa kembali dihadirkan dalam sidang putusan tersebut.
Dalam sidang duplik, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah melalui tim kuasa hukumnya menolak replik jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keduanya memohon agar majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan.
“Memohon majelis hakim memutus terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar kuasa hukum Mulyatsyah.
Baca juga : Praperadilan Ditolak, Yaqut Bakal Dipanggil KPK Pekan Ini
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta pemulihan nama baik para terdakwa serta pengembalian barang bukti yang terkait dengan perkara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sri Wahyuningsih dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Sementara Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga : Kasus Proyek PDNS, Eks Dirjen Aptika Kominfo Divonis 6 Tahun
Dalam perkara ini, Sri dan Mulyatsyah diduga terlibat bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam.
Perbuatan para terdakwa disebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.