Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Pakai Rekening Kerabat Tampung Uang Pemerasan
Jumat, 16 Januari 2026 13:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hery Sudarmanto, menampung penerimaan uang Dari hasil pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),dengan menggunakan rekening kerabatnya
"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/102026).
Sebelumnya, Budi menyatakan, Hery menerima aliran uang pemerasan dalam pengurusan RPTKA.
Baca juga : KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Uang Pemerasan RPTKA, Bahkan Sampai Pensiun
Dia diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemenaker (2017-2018), dan Fungsional Utama pada 2018-2023.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ungkap Budi.
Budi memastikan, penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.
Baca juga : KPK Juga Geledah Kantor PT WP Terkait Suap Pemeriksaan Pajak
"Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025," tutur Budi.
Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait RPTKA di Kemenaker, KPK telah menetapkan Hery sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) periode 2024-2025, H; Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020-2023, S; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017-2019, WP; Direktur PPTKA periode 2024-2025, DA.
Baca juga : KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025, GW; serta tiga Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 PCW, JMS, dan ALF.
Delapan orang tersebut telah menjalani persidangan. Dalam surat dakwaan, mereka disebut mengantongi Rp 135,2 miliar dari pemerasan yang dilakukan dalam kurun 2017 hingga 2025.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya