RM.id Rakyat Merdeka - Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem mendukung gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan Pemilu. Kebijakan ini untuk mewujudkan kontestasi politik yang lebih berkualitas, berintegritas, dan bersih dari praktik politik uang.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menjelaskan, dukungan pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan Pemilu dilandasi keinginan memurnikan kedaulatan rakyat. Dia mengatakan, penggunaan uang tunai selama pemilu menjadi celah terjadinya vote buying karena sifatnya cepat, fleksibel dan sulit dilacak.
“PAN setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu oleh KPK untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas," kata Viva, di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Menurut Viva, pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu bukan hanya soal praktik politik uang, tetapi juga menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, desain hukum pemilu, dan struktur kekuasaan. Terlebih, kata dia, sistem politik Indonesia masih berbasis biaya tinggi, dan uang tunai adalah alat paling cepat serta sulit dilacak.
"Agar tidak sekadar menjadi wacana, pentingnya payung hukum yang kuat untuk mewujudkan gagasan ini," ujarnya.
Wakil Menteri Transmigrasi ini mendorong pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada. Dia mengatakan, dalam revisi UU Pemilu dan UU Pilkada perlu dirumuskan secara detail, rasional, dan operasional.
Baca juga : PLN Teken Jual Beli Setrum Terbesar Untuk Data Center
"Regulasi saat ini masih terbatas pada pengaturan batas maksimal sumbangan," ujarnya.
Ke depan, kata Viva, perlu penambahan pasal tentang batas transaksi tunai, kewajiban non-tunai melalui bank, e-wallet, QRIS, serta mekanisme pengawasan terintegrasi dengan lembaga seperti PPATK. "Kebijakan ini akan menjadi alat kontrol untuk modernisasi kampanye, terutama dalam transaksi formal seperti iklan, logistik, dan jasa konsultan," katanya.
Menurut Viva, jika masuk dalam UU Pemilu, kebijakan ini dapat menekan praktik transaksional secara signifikan. Termasuk juga akan memurnikan suara rakyat, mendorong transparansi, dan modernisasi kampanye.
"Rakyat memilih berdasarkan integritas dan kapasitas, bukan isi tas,” sebutnya.
Viva mengingatkan, praktik politik uang bisa beradaptasi ke bentuk digital atau melalui pihak ketiga. Selain itu, kata dia, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada penegakan hukum yang adil serta perubahan perilaku elite partai dan pemilih.
"Ini bukan pembatasan fleksibilitas politik, tetapi agar kedaulatan rakyat tidak berubah menjadi komoditas jual beli suara,” pungkasnya.
Baca juga : Pertama Kali Live-Installation With Zero Shutdown Di Indonesia
Dukungan serupa juga disampaikan Partai NasDem. Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan, pihaknya mendukung setiap langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk upaya mencegah politik uang di pemilu.
“Saya rasa apa pun yang KPK lakukan untuk kebaikan pemberantasan korupsi akan kami dukung, selama dalam koridor yang jelas dan tidak merugikan pihak lain,” kata Sahroni, di Jakarta, Minggu (27/4/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai, usulan pembatasan uang tunai layak dikaji lebih lanjut. Namun, dia mengingatkan, agar kebijakan tersebut benar-benar bertujuan mencegah pelanggaran hukum dan dibarengi penegakan hukum yang adil.
“Yang terpenting, penegakannya tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mendorong adanya regulasi pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggunaan uang kartal dalam proses pemilu masih sangat dominan dan membuka peluang besar terjadinya politik uang.
“Kondisi ini memperbesar peluang vote buying yang menjadi persoalan klasik demokrasi elektoral,” katanya.
Baca juga : Ingat Ya, Dilarang Minta Pungutan Kepada Siswa
Budi menjelaskan, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan partai politik, penyelenggara pemilu, akademisi, serta pengamat elektoral. Kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam laporannya, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama. Pertama, perubahan regulasi UU Pemilu dan Pilkada, termasuk penguatan sanksi. Kedua, revisi UU Partai Politik, khususnya terkait pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan. Ketiga, mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal.
“Pembatasan transaksi uang kartal merupakan langkah strategis dalam pencegahan praktik politik dan korupsi,” tutup Budi. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.