BREAKING NEWS
 

Hakim Sebut Sri Salahgunakan Wewenang, Arahkan Menangkan Produk Google

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 30 April 2026 18:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membeberkan sejumlah pertimbangan dalam putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2020–2021, terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hakim anggota Sunoto menjelaskan, Sri mengarahkan pengadaan pada penggunaan sistem operasi Chrome OS dan CDM yang secara eksklusif terkait dengan produk Google.

“Review tersebut menghasilkan rekomendasi sertifikasi minimal Chrome OS dan CDM yang mengarahkan pada satu sumber tunggal, yaitu Google,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (30/4/2026).

Baca juga : Habis Gelap Terbitlah Terang, KOWANI Gaungkan Peradaban Perempuan ke Dunia

Menurut majelis, penetapan spesifikasi tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang melarang pengadaan diarahkan pada satu merek tertentu.

Selain itu, Sri dinilai menandatangani dokumen kajian teknis tanpa mencermati secara menyeluruh, meskipun memiliki tanggung jawab sebagai KPA.

Ia juga menerbitkan sejumlah regulasi internal yang menetapkan spesifikasi minimal berbasis Chrome OS dan lisensi Chrome Education Upgrade pada pengadaan TIK tahun 2020 dan 2021.

Adsense

“Selama dua tahun anggaran berturut-turut, terdakwa secara konsisten menerbitkan kebijakan yang mengarah pada satu sumber tunggal,” lanjut hakim.

Baca juga : Pemerintah Tegaskan, Rekrutmen Koperasi-Kampung Nelayan Merah Putih Tanpa Ordal

Majelis juga menyoroti proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk pengangkatan pejabat pembuat komitmen (PPK) secara tergesa-gesa tanpa serah terima jabatan, serta keterlibatan langsung KPA dalam proses e-purchasing yang seharusnya menjadi kewenangan teknis PPK.

Dalam proses tersebut, hanya satu penyedia yang diundang, yakni PT Bhineka Mentari Dimensi, sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip persaingan terbuka.

Selain itu, hakim menilai Sri tidak menjalankan fungsi pengawasan secara memadai.

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ditemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari penentuan sistem operasi yang tidak berbasis kebutuhan, penyusunan anggaran tanpa data dukung, hingga tidak dilakukannya evaluasi dan negosiasi harga secara layak.

Baca juga : Kejagung: Kasus Samin Tan Libatkan Penyelenggara Negara, Akan Dikembangkan

Dalam amar putusan, Sri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, yakni Mulyatsyah, Ibrahim Arief, Nadiem Anwar Makarim, serta Jurist Tan.

Perbuatan Sri dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena telah memperkaya pihak tertentu melalui pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense