BREAKING NEWS
 

Aksi May Day, KSPSI Minta Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 1 Mei 2026 10:55 WIB
Foto: KSPSI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai memanfaatkan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 untuk menyuarakan 10 tuntutan strategis kepada pemerintah, sebagai bentuk dorongan agar kebijakan ketenagakerjaan lebih berpihak kepada pekerja.

Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, menegaskan bahwa berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini membutuhkan respons cepat, konkret, dan berkeadilan.

Tuntutan pertama menyoroti penyelesaian kasus pesangon, khususnya bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex.

Arnod menegaskan, negara harus hadir memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi meskipun perusahaan mengalami kesulitan.

“Kami mendesak penyelesaian pesangon pekerja, termasuk kasus PHK di PT Sritex. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026). 

Baca juga : Pemerintah Tegaskan Berdiri Bersama Buruh

Kedua, KSPSI mendesak kepastian hukum melalui pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Menurut Arnod, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika dan tantangan dunia kerja modern.

Ketiga, di sektor jaminan sosial, KSPSI mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Perlindungan jaminan sosial harus diperluas, terutama bagi pekerja rentan. Ini amanat undang-undang yang belum dijalankan secara maksimal,” kata Arnod.

Adsense

Keempat, KSPSI meminta percepatan penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), agar implementasinya efektif dan memberikan perlindungan nyata di lapangan.

Baca juga : Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Pekerjaan Layak

Kelima, di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, KSPSI menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Arnod menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pekerja.

“Kami meminta kenaikan iuran BPJS ditunda. Kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih,” tegasnya.

Keenam, KSPSI mendorong reformasi fiskal yang berkeadilan bagi pekerja, mencakup pengaturan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), bonus tahunan, serta jaminan pensiun.

Ketujuh, dalam aspek perlindungan global, KSPSI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 sebagai bentuk komitmen terhadap pekerja nelayan di sektor perikanan.

Kedelapan, KSPSI menekankan pentingnya peran negara dalam mendukung kesejahteraan keluarga pekerja, termasuk melalui penyediaan layanan penitipan anak (daycare/TPA) yang terjangkau dan berkualitas.

Baca juga : Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas, Pemerintah Bersama Buruh

“Negara wajib hadir tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga keluarganya. Fasilitas daycare menjadi kebutuhan penting bagi pekerja saat ini,” ujar Arnod.

Kesembilan, KSPSI juga mendorong ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Kesepuluh, Arnod berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam merespons seluruh tuntutan tersebut.

“May Day bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum untuk memastikan negara benar-benar hadir dan berpihak pada pekerja melalui kebijakan yang nyata,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense