RM.id Rakyat Merdeka - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Terdakwa Nadiem Makarim hadir dalam persidangan, meski masih menjalani perawatan, terlihat dengan adanya jarum infus yang terpasang di tangan kirinya.
Berdasarkan pantauan, Nadiem tiba sekitar pukul 11.40 WIB dengan pengawalan petugas tahanan Kejaksaan.
Ia memasuki ruang sidang Hatta Ali dengan perban putih melingkar di tangan kiri yang masih terpasang jarum infus.
Baca juga : Nadiem Dirawat Di RS, Sidang Kasus Chromebook Ditunda Hingga Awal Mei
“Sehat, masih diberikan sehat, Alhamdulillah,” ujar Nadiem singkat.
“Iya, masih menempel alat infus, tapi masih sehat untuk sidang,” tambahnya.
Dalam kondisi tersebut, Nadiem tampak sedikit kesulitan saat membuka borgol dan rompi tahanan berwarna merah muda yang dikenakannya.
Ia juga sempat menyapa para pengunjung sidang, termasuk pendukungnya dari kalangan pengemudi Gojek, sineas Riri Riza dan Mira Lesmana, serta kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.
Baca juga : Nadiem Dibantarkan, Hakim Tunda Sidang Chromebook Hingga Bulan Depan
Selain itu, Nadiem turut menyalami ahli hukum pidana Romli Atmasasmita yang dihadirkan tim kuasa hukumnya, sebelum akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah sempat menunda sidang pada 27 April 2026. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang saat itu harus menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo.
Hakim menyatakan penundaan dilakukan untuk melindungi hak terdakwa, termasuk hak untuk memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi maupun ahli dalam persidangan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Baca juga : Nadiem Dirawat, Tim Kuasa Hukum Tetap Minta Sidang Chromebook Digelar
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, yang terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp 621,3 miliar yang dinilai tidak diperlukan.
Jaksa juga menyebut, pengadaan tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk dugaan aliran dana kepada Nadiem sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui Gojek Indonesia. Sidang akan terus berlanjut sambil menunggu pemulihan kondisi kesehatan terdakwa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.