BREAKING NEWS
 

Sempat Terkapar, Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit Lagi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 5 Mei 2026 14:24 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali dirawat di rumah sakit akibat kondisi kesehatannya yang menurun.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/2026) karena sakit. Ia menyebut kondisi Nadiem lemas hingga tidak memungkinkan mengikuti persidangan.

“Saat ini sudah di rumah sakit (RS Abdi Waluyo),” kata Ari saat dihubungi wartawan.

Menurut Ari, kondisi kesehatan Nadiem mulai menurun sejak Senin (4/5/2026) sore, setelah mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Baca juga : Masih Sakit Tetap Jalani Sidang, Nadiem Minta Status Penahanan Diganti

Ia menjelaskan, Nadiem sempat terkapar di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, penanganan medis tidak langsung dilakukan karena adanya kendala administratif.

“Dia sudah terkapar di ruang tahanan bawah PN Jakarta Pusat, tetapi belum dibawa ke rumah sakit. Bahkan setelah sidang pun tidak langsung dibawa karena jaksa pelaksana masih bingung administrasinya dan tidak ada ketegasan dari majelis hakim,” tuturnya. 

Nadiem akhirnya dibawa ke RS Abdi Waluyo pada malam hari setelah sidang selesai. Sehari sebelumnya, Nadiem tetap menghadiri persidangan meski dalam kondisi belum pulih sepenuhnya.

Adsense

Ia terlihat masih menggunakan alat infus yang terpasang di tangannya saat memasuki ruang sidang.

Baca juga : Harapan Sederhana Abdi Dalem Mbah Taruno Di Tanah Suci

“Sehat, masih diberikan sehat, Alhamdulillah,” ujar Nadiem, singkat.

Dalam persidangan tersebut, Nadiem tampak kesulitan saat membuka borgol dan rompi tahanan.

Ia juga sempat menyapa para pengunjung sidang, termasuk keluarga, rekan, serta sejumlah tokoh yang hadir memberikan dukungan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat menunda persidangan karena kondisi kesehatan Nadiem yang membutuhkan perawatan. Penundaan dilakukan untuk melindungi hak terdakwa dalam mengikuti proses hukum.

Baca juga : Jemaah Bergerak Ke Makkah, Saudi Ancam Sanksi Berat Haji Ilegal

“Untuk melindungi hak-hak terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun, yang terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp 621,3 miliar.

Jaksa juga menyebut, proyek tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem yang diduga menerima Rp 809,5 miliar melalui PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense