BREAKING NEWS
 

PK Ditolak MA, Andhi Pramono Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 5 Mei 2026 21:17 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Dengan putusan tersebut, Andhi tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi.

"Amar putusan: Tolak PK," demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan MA, Selasa (5/5/2026) malam.

Perkara ini teregister dengan nomor 1641/PK.PIDSUS/2026 dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi, dengan hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Asri Surya Wildhana.

Baca juga : Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Putusan tersebut diketok pada Selasa (28/4/2026). Dengan ditolaknya PK, vonis 12 tahun penjara terhadap Andhi tetap berlaku.

Sebelumnya, upaya kasasi yang diajukan juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2024.

Adsense

Vonis tersebut merujuk pada putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024, sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," kata hakim tingkat banding dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Baca juga : Kasus Chromebook, Eks Direktur Paudasmen Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam putusan banding tersebut, Andhi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro dengan anggota Teguh Harianto dan Sumpeno pada Kamis (6/6/2024).

Majelis hakim menyatakan Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar selama bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2012 hingga 2023, saat Andhi menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari pejabat di wilayah Riau dan Sumatera Barat hingga menjadi Kepala KPPBC TMP B Makassar pada 2021–2023.

Baca juga : Kalsel Tahan Gejolak Harga, Ketahanan Pangan Tetap Terjaga

Selain perkara gratifikasi, KPK juga masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Andhi. Dalam proses penyidikan, komisi antirasuah telah menyita sejumlah aset miliknya dengan nilai mencapai Rp 76 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense