Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Kamis, 30 April 2026 21:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Mulyatsyah, Direktur SMP Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2021.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsyah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Kamis (30/4/2026).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar kepada terdakwa.
Namun, jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah disita sebesar Rp 725 juta dari Mulyatsyah dan sejumlah pejabat Kemendikbudristek.
Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ibam di Kasus Chromebook
Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Mulyatsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi, Nadiem Makarim, serta Jurist Tan.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, tindak pidana dilakukan di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional, serta terdakwa terbukti menerima sejumlah uang.
Baca juga : Tim Hukum Klaim Ibam Tak Punya Kewenangan di Kasus Chromebook
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, memiliki rekam jejak pengabdian sebagai aparatur sipil negara selama puluhan tahun, serta bersikap kooperatif selama persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian program digitalisasi pendidikan sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta kerugian tambahan dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM periode 2020–2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Baca juga : Kasus Chromebook, 2 Eks Pejabat Kemendikbudristek Bakal Divonis Kamis Pekan Ini
Proyek tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, ditemukan praktik mark-up harga serta pengadaan tanpa referensi harga yang memadai melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Perkara ini turut menyeret sejumlah pihak lain, termasuk Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron, serta dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak dalam proyek tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya