BREAKING NEWS
 

Nadiem Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Chromebook Senin 11 Mei

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 7 Mei 2026 13:03 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda sidang pemeriksaan terdakwa terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.

Sidang pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/5/2026).

Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang disebut masih memerlukan operasi lanjutan.

Sebelumnya, dokter menjadwalkan operasi tersebut berlangsung pada Kamis (7/5/2026), bertepatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang semula telah ditetapkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Awalnya, jaksa menjadwalkan pemeriksaan terdakwa digelar Kamis (7/5/2026) setelah sidang pemeriksaan ahli meringankan (a de charge) pada Selasa (5/5/2026) batal dilaksanakan.

Baca juga : Pakar Hukum Pidana: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

Saat itu, Nadiem disebut menolak dibawa ke persidangan dengan alasan masih sakit. Sementara jaksa menyatakan kondisi terdakwa dalam keadaan normal berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dari RS Abdi Waluyo.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, kemudian meminta waktu untuk berdiskusi sebelum akhirnya mengajukan permohonan penjadwalan ulang sidang pemeriksaan terdakwa.

“Jadi tadi setelah kami diskusikan, kami mengajukan untuk pemeriksaan terdakwa itu hari Senin (11/5/2026). Jadi, operasinya ditunda. Setelah selesai pemeriksaan terdakwa, besok Selasanya (12/5/2026) langsung operasi,” kata Ari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026) malam.

Adsense

Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, menyetujui permohonan tersebut.

“Oke, kebetulan di situ memang tidak ada sidang kami tanggal 11 Mei. Jadi, kita agendakan untuk pemeriksaan terdakwa, ya. Dengan catatan, tidak ada lagi dua ahli yang akan diajukan,” ujar Purwanto.

Baca juga : Nadiem Hadiri Sidang Chromebook, Jarum Infus Masih Menempel di Tangan

Tim kuasa hukum Nadiem menyatakan sepakat dan memastikan tidak lagi menghadirkan dua ahli yang sebelumnya direncanakan memberikan keterangan di persidangan. Pihaknya hanya akan mengajukan affidavit.

Selain itu, Ari meminta agar usai sidang malam itu Nadiem tetap menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo guna mempersiapkan operasi lanjutan.

Namun, majelis hakim meminta hal tersebut dikoordinasikan lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum.

“Selama ini seperti itu, Yang Mulia. Tinggal nanti penetapannya saya tanda tangani,” kata jaksa Roy Riady menanggapi permintaan tersebut.

“Ya demikian ya, saya kira ini sudah malam. Jadi, kita tunda untuk pemeriksaan terdakwa hari Senin tanggal 11 Mei 2026. Sidang selesai dan ditutup,” ujar hakim Purwanto sambil mengetuk palu.

Baca juga : Nadiem Dirawat Di RS, Sidang Kasus Chromebook Ditunda Hingga Awal Mei

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nilai itu terdiri atas kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp 621,3 miliar.

Jaksa juga menyebut proyek tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense