RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendesak Pemerintah Pusat segera merapikan sejumlah aturan turunan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang berkaitan dengan kekhususan kewenangan di Tanah Papua. Salah satunya, kekhususan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Papua Barat.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan, Pemprov Papua Barat akan terus memperjuangkan agar kewenangan penerbitan IPR segera di realisasikan. Menurut dia, penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan bagian dari amanat kekhususan Papua yang harus segera diwujudkan, atau tak boleh berhenti pada tataran regulasi.
“Undang-Undang Otonomi Khusus telah ditindaklanjuti me lalui Peraturan Pemerintah Nomor 106, dan diperkuat dengan sejumlah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Pemprov Papua Barat akan terus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait, untuk memastikan implementasi regulasi tersebut berjalan optimal,” ujarnya, di Manokwari, Papua Barat, Kamis (7/5/2026).
Hal itu disampaikan Dominggus dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otsus dan Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Papua Barat Tahun 2027 itu. Dia menjelaskan, implementasi UU Otsus yang telah ditindak lanjuti melalui PP Nomor 106 dan sejumlah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Namun, masih membutuhkan penyempurnaan agar memberi ruang kewenangan lebih luas kepada Pemerintah Daerah.
Baca juga : Revisi UU Pemilu, Golkar Maunya Segera Dibahas
Saat ini, ungkap dia, pihaknya tengah menindaklanjuti salah satu Perdasus yang telah mendapat persetujuan DPR Papua Barat, sebagai dasar pelaksanaan. “Ini bicara kekhususan. Pada akhirnya, IPR harus dikeluarkan oleh gubernur se-Tanah Papua,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dominggus menegaskan tentang pentingnya penerjemahan program dan kegiatan secara konkret oleh seluruh perangkat daerah, dalam pelaksanaan pembangunan di Papua Barat. Dia meminta, arah kebijakan yang disampaikan Pemerintah Daerah mampu dijabarkan secara rinci oleh seluruh jajaran teknis, agar dapat diwujudkan menjadi program pembangunan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami akan berjuang di tingkat pusat, di tingkat kementerian dan lembaga, agar IPR segera mendapat persetujuan, dan gubernur bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) IPR, khususnya di Papua Barat. Dengan begitu, masyarakat dan Pemerintah sama-sama mendapatkan manfaat,” tegasnya.
Selain sektor pertambangan rakyat, politisi Partai NasDem itu juga menyinggung potensi daerah penghasil minyak dan gas bumi serta energi terbarukan di Papua Barat. Dia memastikan, Pemprov Papua Barat terus mendorong realisasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen, agar manfaat pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dapat dirasakan secara langsung oleh daerah dan masyarakat.
Baca juga : Terdakwa Terima Jatah Rp 20 Juta/Bulan Dari PJK3
Bila kebijakan itu bisa direalisasikan, lanjut Dominggus, manfaatnya dapat dibagikan kepada kabupaten-kabupaten di Papua Barat sebagai bentuk pemerataan pembangunan dan penguatan kapasitas fiskal daerah. “Seluruh potensi dan kekayaan alam yang dimiliki Papua Barat harus dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah,” cetusnya.
Mantan Bupati Manokwari itu juga mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi SDA di Papua Barat. “Kita harus berjuang dan bentuk BUMD, agar seluruh potensi sumber daya alam bisa dimaksimal kan dan menjadi pemasukan bagi daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat, Prof Charlie D Heatubun mengatakan, Musrenbang Otsus dan RKPD 2027 merupakan momentum strategis untuk menyelaraskan arah pembangunan nasional dengan kebutuhan riil daerah.
Menurut dia, tema Musrenbang Otsus dan RKPD Papua Barat 2027 “Akselerasi dan Pemerataan Akses Pelayanan Dasar Berkualitas serta Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Hilirisasi Ekonomi Lokal dalam Koridor Otonomi Khusus”, menegaskan komitmen Pemprov untuk menjadikan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan.
Baca juga : RI-ASEAN Perkuat Kerja Sama Energi dan Pangan
“Otonomi Khusus bukan sekadar kewenangan administratif, tapi instrumen keadilan sosial yang harus diwujudkan secara nyata dalam kebijakan pembangunan,” ujarnya.
Charlie menambahkan, forum yang berlangsung selama dua hari itu difokuskan pada empat agenda utama, yakni sinkronisasi prioritas pembangunan pusat dan daerah, integrasi program RKPD 2027, penyepakatan arah kebijakan Otsus, serta penyusunan rekomendasi final untuk penyempurnaan dokumen pembangunan Papua Barat. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.