RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (12/5/2026).
“Kontainer ini diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Menurut Budi, selama lebih dari 30 hari, pemilik kontainer lebih tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke pihak Bea Cukai.
Iya mengungkapkan, saat dibuka, kontainer itu rupanya berisi spare part atau suku cadang kendaraan.
“Itu barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya atau impor,” tuturnya.
Budi memastikan, penyidik nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait.
“Baik itu perusahaan importir, forwader, maupun kepada pihak Ditjen Bea Cukai,” jelas Budi.
Sebelumnya, di Semarang, penyidik juga menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black pada Senin (11/5/2026).
Baca juga : Menteri Imipas Komitmen Berantas Love Scamming di Lingkungan Pemasyarakatan
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap importasi barang.
“Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen, catatan, serta data elektronik,” ungkap Budi.
Ia menjelaskan, dari barang bukti yang disita, penyidik menemukan informasi mengenai dugaan upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara tersebut.
KPK menduga terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pengondisian terkait penanganan perkara suap di lingkungan Bea Cukai.
“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung,” tegas Budi.
Penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Setiyono alias Heri Black pada Jumat (8/5/2026).
Namun, pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich asal Semarang itu tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga : MLSC Seri 2 Bekasi Sukses, Srikandi Sepak Bola Kota Patriot Makin Bersinar
“Sedianya penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran ini,” ucap Budi.
KPK membuka peluang untuk kembali memanggil Heri Setiyono guna mendalami dugaan suap di lingkungan DJBC.
“Tentu nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah berikutnya, apakah dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya,” ujarnya.
Saat ini, KPK tengah mengembangkan perkara dugaan suap pengurusan cukai rokok dan minuman keras di lingkungan Bea Cukai.
Sejumlah pengusaha rokok telah dipanggil dalam proses pengembangan perkara tersebut.
Beberapa nama pengusaha rokok yang disebut masuk dalam pusaran perkara antara lain, H. Khairul Umam alias Haji Her, Benny Tan, Muhammad Suryo, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, hingga Rokhmawan.
Nama-nama tersebut diduga tercantum dalam dokumen yang disita KPK saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu. Dokumen itu disebut disusun oleh Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
“Untuk yang Haji Her, jadi hasil penggeledahan yang kita temukan di proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh saudara ORL, si tersangka ini,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Baca juga : Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Bekasi
“Kemudian kita analisa. Di situlah ditemukan beberapa nama pengusaha rokok, sehingga kemudian kita lakukan pemanggilan beberapa pengusaha rokok, termasuk Martinus, Rokhmawan, Pak Suryo, termasuk Haji Her,” sambungnya.
Kasus ini terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 27 Februari 2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Dalam OTT itu, KPK menetapkan enam tersangka, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Para pengusaha rokok diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar.
Padahal, terdapat perbedaan tarif cukai antara produk hasil industri rumahan manual dan produk yang diproduksi menggunakan mesin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.