RM.id Rakyat Merdeka - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Muhadjir tiba di Gedung Merah Putih KPK menjelang waktu Maghrib, Senin (18/5/2026). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Muhadjir tiba sekitar pukul 17.55 WIB.
Saat ditanya wartawan mengenai agenda pemeriksaannya, ia mengaku tidak ada pengumuman khusus terkait kedatangannya ke KPK.
Baca juga : Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy Minta Ditunda
“Nggak diumumin. Nggak lah, nggak ada kegiatan yang diumumin,” ujar Muhadjir kepada wartawan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan Muhadjir Effendy pada Senin pagi. Namun, Muhadjir sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara Muhadjir Effendy selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah adanya permintaan penundaan dari Muhadjir.
Baca juga : Arsenal Vs West Ham, Laga Dekati Gelar Liga Inggris
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penyidik menyebut Ismail Adham menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex.
Selain itu, ia juga diduga memberikan uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Baca juga : Solusi Nusuk Haji Mandiri Dan Bank Haji
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Dua tersangka yang lebih dahulu ditahan ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.