BREAKING NEWS
 

AKP Bachtiar Usulkan Regulasi Khusus Tes DNA dalam KUHAP

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 21 Mei 2026 19:10 WIB
Foto: Dok. pribadi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tes DNA dinilai menjadi instrumen pembuktian ilmiah yang penting dalam proses penyidikan tindak pidana umum di Indonesia.

Namun hingga kini, belum ada pengaturan tegas yang menempatkan hasil tes DNA sebagai alat bukti mandiri dalam sistem hukum pidana nasional.

Hal tersebut disampaikan Kanit 5 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Bachtiar Noprianto, dalam sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Kamis (21/5/2026).

Dalam disertasinya yang berjudul “Formulasi Pembuktian Berbasis Tes DNA dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Umum Guna Terciptanya Kepastian Hukum di Indonesia”, Bachtiar menyoroti pentingnya penguatan dasar hukum penggunaan tes DNA dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Konsumsi RSUD Pekalongan

Menurut dia, tes DNA memiliki tingkat akurasi tinggi dan sulit dimanipulasi sehingga dapat membantu penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana.

“Tes DNA dapat memberikan bukti yang objektif dan akurat untuk membantu mengidentifikasi pelaku maupun korban tindak pidana. Selain itu, penggunaan DNA juga dapat meminimalisasi terjadinya salah tangkap atau kesalahan peradilan,” kata Bachtiar.

Adsense

Ia menjelaskan, saat ini hasil tes DNA masih ditempatkan secara interpretatif sebagai bagian dari keterangan ahli, surat, barang bukti, maupun bukti elektronik.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penyidikan dan persidangan.

Baca juga : Palak 16 Kepala OPD, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK

“Belum adanya pengaturan yang tegas mengenai kedudukan hasil tes DNA menyebabkan adanya perbedaan penilaian dalam praktik penegakan hukum,” ujarnya.

Karena itu, Bachtiar menilai perlu adanya regulasi turunan dari KUHAP yang secara khusus mengatur pembuktian berbasis DNA dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Lebih lanjut, ia mengatakan regulasi tersebut perlu mencakup prosedur teknis pemeriksaan DNA, standar laboratorium forensik, mekanisme chain of custody, pengelolaan basis data DNA nasional, hingga perlindungan data genetik.

“Dengan pengaturan yang jelas, hasil tes DNA tidak hanya sah secara ilmiah, tetapi juga memiliki legitimasi yuridis yang kuat dalam proses penegakan hukum,” tuturnya.

Baca juga : Gema Bangsa Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Teror Aktivis HAM

Menurut Bachtiar, formulasi hukum yang jelas terkait pembuktian berbasis DNA akan mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang modern, akurat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense