RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri.
Dengan putusan tersebut, Adam Damiri tetap menjalani hukuman 16 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat kasasi.
“Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian bunyi putusan PK Adam Damiri yang dikutip dari laman direktori putusan MA, Jumat (22/5/2026).
Baca juga : MBG Dijempoli, Ekonom CSIS Beri Saran Agar Ketahanan Tetap Ekonomi Terjaga
Perkara PK tersebut terdaftar dengan nomor 12.52 PK/PID.SUS/2026 dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Adapun panitera pengganti dalam perkara itu adalah Dodik Setyo Wijayanto. Putusan tersebut diketok pada Rabu (20/5/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Adam Damiri.
Baca juga : Tak Main Di Kandang, Ricardo Tetap Tebar Optimisme Lawan Persib
Namun, pada tingkat banding hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi 16 tahun penjara disertai denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Adam Damiri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.