Dark/Light Mode

Ajukan 2 Novum, Eks Dirut Garuda Minta Dibebaskan di Kasus Pengadaan Pesawat

Kamis, 15 Januari 2026 16:20 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan dua jenis pesawat, yakni Sub 100 seater (Canadair Regional Jet/CRJ-1000) dan Turbopropeller (ATR 72-600).

Ada dua bukti baru (novum) dalam permohonan upaya hukum luar biasanya. Emirsyah yang kini telah menjadi terpidana, hadir dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Dia didampingi tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum Satar, Yudhi Ongkowijoyo mengatakan, novum pertama berupa putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo.

Soetikno merupakan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang sempat dijadikan terdakwa dalam pengadaan pesawat bersama Satar.

"Bahwa novum berupa bukti PK 1 baru diketahui pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi," katanya saat membacakan permohonan PK Satar.

Sementara novum kedua berupa surat keterangan lunas denda dan uang pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor: B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tanggal 16 Februari 2025.

"Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi," bebernya.

Selanjutnya, dia membeberkan sejumlah alasan pengajuan dua novum dimaksud. Menurutnya, putusan kasasi Soetikno (bukti PK1) mengandung pertentangan dengan putusan kasasi Emirsyah Satar dalam perkara tersebut.

Pasalnya, hakim kasasi menjatuhkan vonis gugur tuntutan jaksa terhadap Soetikno karena nebis in idem.

Sedangkan putusan kasasi Emirsyah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," lanjutnya.

Baca juga : Jabatannya Dicopot, Eks Kajari Kabupaten Bekasi Dibikin Nganggur di Kejagung

Alasan ne bis in idem dalam putusan Soetikno karena dia telah dijatuhi pidana, sehingga tidak dapat dijatuhi pidana lagi. Sebab, Soetikno telah dijatuhi pemidanaan dalam perkara yang sama dengan perkara sebelumnya dalam penyidikan oleh KPK.

"Namun demikian, terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata kuasa hukum.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 76 Ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusan kepada terdakwa harus dinyatakan nebis in idem," lanjutnya.

Selain itu, mengenai adanya kekhilafan hakim dalam menilai peran dari Emirsyah Satar terkait pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Sebab, semua prosedur pengadaan dan penilaian serta pemilihan pemenang pesawat seluruhnya dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh Dewan Direktur dan telah dipertanggungjawabkan dalam forum RUPS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.

Menurut kuasa hukum, kekhilafan hakim lainnya yaitu mengenai penghitungan kerugian negara karena hasil audit BPKP salah perhitungan dan tidak pasti jumlahnya.

Hasil perhitungan yang salah menyebabkan laporan hasil audit BPKP menjadi salah. Sehingga kerugian negara menjadi salah perhitungan juga.

Kerugian akibat bisnis di BUMN tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara dan tidak bisa dibebankan kepada kerugian negara.

"Bahwa selain itu, kerugian yang timbul dalam perkara ini adalah kerugian operasional Pesawat Bombardier CRJ-1.000 dan ATR 72-600, hal mana kerugian operasional bukanlah kerugian negara," sambungnya.

Sementara bukti PK 2, yakni terkait surat keterangan lunas atas pembayaran denda dan uang pengganti dari KPK. Emirsyah Satar mengaku mengetahuinya dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca juga : Muhammadiyah Minta Masyarakat, Hentikan Debat Status Kebencanaan Sumatera!

Selain itu, dirinya juga sempat disumpah sebagai saksi atas novum yang diajukannya dalam persidangan.

Selanjutnya, dalam permohonannya, kuasa hukum memohon agar majelis hakim PK MA menerima dan mengabulkan permohonan dari pemohon PK untuk seluruhnya serta membatalkan putusan MA nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025.

Kemudian, agar majelis hakim PK dalam putusannya menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU melanggar asas nebis in idem, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan dan tuntutan JPU.

"Membebaskan terdakwa Emirsyah Satar dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa," kata kuasa hukum.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa Emirsyah Satar maupun jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, hakim kasasi mengurangi besaran uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa. Permohonan kasasinya teregister dengan Nomor: 2507 K/PID.SUS/2025, yang diputus pada Rabu (25/6/2025) lalu.

Sidang kasasi dipimpin Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Amar putusan: tolak perbaikan. JPU (jaksa) tolak, terdakwa tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Senin (21/7/2025).

Meski demikian, majelis kasasi memiliki pandangan yang berbeda dengan putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusannya, majelis kasasi menyatakan bahwa Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal ini mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya. Selain itu, hakim kasasi turut mengubah hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah menjadi Rp 817,7 miliar.

Baca juga : Banjir Sumatera, Irman Gusman Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Sebelumnya, beban uang penggantinya sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,4 triliun. Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar AS atau setara Rp 1,4 triliun subsider 2 tahun kurungan.

Hakim menyatakan, terdakwa Emirsyah terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan dua jenis pesawat, yakni sub 100 seater (CRJ-1000) dan Turbopropeller (ATR 72-600).

Hakim memandang, Emirsyah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Perbuatan tersebut dilakukan Emirsyah bersama-sama Soetikno Soedarjo selaku Intermediary Advisor Bombardier dan ATR, serta sejumlah jajaran direksi PT Garuda Indonesia lainnya.

Hakim menyatakan, dalam pengadaan pesawat sub 100 seater (CRJ-1000) dan pesawat Turbopropeller (ATR 72-600) di PT GA, telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah 690.814.504 dolar Amerika Serikat (AS).

Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal kerugian pada PT Garuda Indonesia terkait dengan pengoperasian kedua jenis pesawat tersebut.

"Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara sub 100 Setar CRJ 1000 dan Turbopropeller ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai 2021 tertanggal 13 Juni 2022," beber ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/72024).

Selanjutnya, majelis hakim PT DKI Jakarta menggandakan lamanya pemidanaan badan terhadap Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara.

Diketahui, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebelumnya juga terjerat kasus di KPK. Perkaranya terkait suap dalam pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan CRJ-1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Roll-Royce Trent 700.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.