Dark/Light Mode

Kasus Suap Inhutani V, Pengusaha Ini Dihukum 2 Tahun dan 4 Bulan Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 12:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana kepada Direktur PT PML Djunaidi Nur selama 2 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus dugaan suap kepada Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V Dicky Yuana Rady terkait pengelolaan lahan hutan di Lampung.

Pembacaan putusan dilakukan bergantian dengan Aditya Simaputra selaku staf PT SBG. Perusahaan tersebut merupakan induk usaha PT PML.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," kata ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Baca juga : Kasus Suap Ijon Proyek, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Sementara Aditya Simaputra, dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan bui. Serta pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Baca juga : Malaysia Open 2026, Perang Saudara Di Ganda Putra

"Terdakwa telah lanjut usia dan menderita penyakit degenaratif berupa penyakit jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak," beber hakim.

Hakim menyatakan, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyuapan. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Aditya Simaputra.

Suap tersebut diberikan kepada Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady sejumlah 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,5 miliar (kurs 1 SGD = Rp 12.808,21).

Baca juga : Rakyat Hidup Damai Dan Makin Sejahtera

Gelontoran uang-uangnya melalui dua tahap yakni diserahkan sendiri oleh Djunaidi Nur sebesar 10 ribu dolar Singapura, dan lewat Aditya sebesar 189 ribu dolar Singapura.

Suap diberikan Dicky dapat mengondisikan agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 43, dan 46 di Provinsi Lampung.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.