BREAKING NEWS
 

Terungkap Di Persidangan Kasus Suap Impor Barang

Jaksa KPK Sebut Ada Amplop Kode Angka Untuk Petinggi BC

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 23 Mei 2026 06:40 WIB
Mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan Sianipar menutupi wajahnya saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada amplop-amplop dengan kode angka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai.

Amplop tersebut berisi uang dan diduga diberikan agar barang impor milik BR Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan dan memperoleh kemudahan jalur hijau impor. 

Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang dengan terdakwa tiga petinggi BR Cargo, yakni JF, AND, dan DED, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/5/2026). 

Awalnya, Jaksa menanyakan soal amplop kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, ORL, yang dihadirkan sebagai saksi. 

Baca juga : AS Tunda Pasokan Senjata Ke Taiwan

ORL mengungkapkan, amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 4 diberikan JF dan seorang perempuan berinisial SP pada bulan Agustus 2025, di kantornya. 

ORL mengaku dirinya mengetahui para penerima amplop tersebut. Kecuali, kode nomor 1. “Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu,” ujar ORL. 

Dia menjelaskan, amplop berkode nomor 2 ditujukan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, RZL. 

Sementara kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, SIS. Sedangkan amplop berkode 4, diakui ORL, merupakan “jatah” miliknya. 

Baca juga : Top, BSI Gelontorkan Kredit Rumah Rp 800 M

ORL mengklaim tak mengetahui penyerahan suap kepada pejabat Bea Cukai lainnya. Namun, dia mengaku menerima amplop coklat berkode 2-SS dan 4-OC sebanyak enam kali, sejak Agustus 2025 hingga awal 2026. 

ORL pun memberikan konfirmasi, penyerahan uang suap terjadi usai pertemuan pejabat Bea Cukai dengan JF di Hotel Borobudur pada pertengahan 2025. 

Menurut ORL, dalam pertemuan tersebut, ada pembicaraan tertutup antara JF dengan Dirjen Bea Cukai, yang didampingi RZL. 

Setelah ORL menjelaskan, JPU menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY hingga 4 OC. 

Baca juga : Ronaldo Patahkan Kutukan Al Nassr

“Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak ORL pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu,” ujar Jaksa Takdir Suhan. 

Dia membenarkan, kode ‘2’ dan ‘3’ yang disebut ORL masing-­masing merupakan milik RZL dan SIS, yang sudah menjadi tersangka dalam perkara ini. 

Sementara untuk amplop kode 1, disebut Jaksa Takdir, terkait dengan Dirjen Bea Cukai. “Izin majelis, kami tegaskan yang nomor 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang tegaskan, karena kami yang punya bukti ini,” tegas Jaksa Takdir. 

Adsense

Jaksa juga mengungkapkan para penerima amplop berkode lain. Amplop berkode FLD adalah suap untuk Kepala Seksi Dukungan Operasional Intelijen Bagian Data Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense