Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kumpul Di Kantor Airlangga, Para Menteri Matangkan Pembentukan Badan Ekspor
Jumat, 22 Mei 2026 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sehari setelah diumumkan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Senayan, Jakarta, pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), perusahaan yang disiapkan menjadi pengelola tunggal ekspor komoditas strategis nasional, terus dimatangkan.
Sejumlah anggota kabinet di bidang ekonomi berkumpul di kantor Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (21/5/2026). Mereka yang hadir adalah Menteri Perdagangan Budi Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Selain itu, hadir juga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.
Sekitar pukul 11.22 WIB, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa keluar dari ruang rapat. Ia menjelaskan, salah satu tujuan pembentukan badan ekspor sumber daya alam (SDA) adalah untuk menutup celah praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
"Nanti under invoicing akan tertutup dengan adanya badan ekspor itu," katanya.
Menurut Purbaya, selama ini sebagian keuntungan dari transaksi ekspor berpotensi mengalir ke perusahaan induk di luar negeri. Sehingga tidak sepenuhnya tercermin dalam laporan keuangan perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia.
Baca juga : Alhamdulillah, 9 WNI Yang Dibawa Tentara Israel Sudah Dibebaskan
Ia menilai kebijakan itu juga dapat meningkatkan valuasi perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Meskipun dampaknya tidak terjadi secara instan.
"Harusnya bisa double untungnya yang listed di bursa yang dilaporkan ya. Ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang di bursa. Pasti pelan-pelan akan naik secara signifikan," lanjutnya.
Di lokasi yang sama, Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani memastikan kehadiran PT DSI tidak akan mengganggu kontrak jangka panjang yang sudah dimiliki para eksportir.
"Enggak kan, pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada," kata Rosan.
Rosan menegaskan pemerintah tetap memegang prinsip menghormati kontrak yang telah disepakati. "Tapi yang saya ingin sampaikan itu, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," tegasnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah juga tengah mengebut penyusunan aturan teknis untuk mendukung operasional PT DSI. Pihaknya sedang merampungkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang akan mengatur tata kelola ekspor tiga komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Baca juga : Menhaj Tinjau Langsung Pelayanan Jemaah Di Makkah
"Hari ini harus selesai. Paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," kata Budi.
Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk menyelaraskan mekanisme perdagangan dengan peran PT DSI sebagai eksportir baru yang ditunjuk pemerintah. "Ketika ekspor dilakukan lewat BUMN, komoditasnya kan milik kita, kita yang ekspor. Katakanlah CPO, kita nomor satu eksportirnya, jadi kita harus punya bargaining position yang kuat dalam menentukan harga," jelasnya.
Ia menegaskan, proses ekspor nantinya tetap berjalan seperti biasa. Perbedaannya hanya pada pihak eksportir yang dialihkan melalui BUMN ekspor dengan harapan harga jual menjadi lebih optimal.
"Karena kita yang punya produknya. CPO saja kita nomor satu eksportirnya, seharusnya harga juga bisa lebih kita tentukan,” sambungnya.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan pemerintah akan membentuk BUMN khusus ekspor untuk memperbaiki tata kelola ekspor SDA sekaligus menutup praktik under invoicing. Perusahaan tersebut bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Pembentukannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Dengan aturan baru ini, seluruh penjualan hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferro alloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Indonesia.
Baca juga : Firman Soebagyo: Negara Punya Kendali Terhadap Harga-Volume
Pemerintah menyiapkan implementasi kebijakan tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada fase transisi ini, perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi dagang ekspor-impor dengan pembeli luar negeri kepada PT DSI.
Skema tersebut mencakup seluruh proses ekspor, mulai dari pre-clearance, clearance, hingga post-clearance. Meski eksportir masih terlibat dalam administrasi ekspor, transaksi dengan pembeli luar negeri mulai dialihkan melalui PT DSI.
Selanjutnya, tahap kedua dimulai pada 1 September 2026. Pada fase ini, seluruh transaksi ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual di dalam negeri sepenuhnya dilakukan melalui PT DSI. Adapun ketentuan peralihan ekspor komoditas SDA strategis melalui PT DSI akan berlangsung hingga 31 Desember 2026 sebelum seluruh mekanisme ekspor berada penuh di bawah kendali perusahaan tersebut. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya