Dark/Light Mode

Purbaya Bawa Dokumen Temui Presiden

10 Perusahaan Nakal Dilaporkan ke Istana

Jumat, 22 Mei 2026 08:43 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan 10 perusahaan nakal yang memanipulasi harga ekspor kepada Presiden Prabowo Subianto. Identitas 10 perusahaan itu belum dibuka ke publik.

Presiden Prabowo memanggil sejumlah pejabat bidang ekonomi untuk rapat sekaligus makan siang, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Pejabat yang dipanggil itu, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. 

Mereka tiba secara bergantian sejak pukul 12.20 WIB. Para pejabat itu kompak mengenakan batik dan membawa dokumen bahan rapat.

Rosan mengaku membawa dokumen mekanisme pembentukan Badan Ekspor. "Ini mau lapor mekanismenya,” ucap Rosan, saat tiba di Kompleks Istana.

Purbaya juga datang membawa dokumen dalam map putih yang ditentengnya. “Ini (saya) selalu jaga-jaga, kalau ditanya jangan sampai nggak bisa jawab,” ucapnya.

Apa isi dokumen itu? Purbaya menerangkan, dokumen itu berisi daftar perusahaan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah nakal yang diduga memanipulasi nilai ekspor ke Amerika Serikat (AS). Perusahaan-perusahaan itu melaporkan nilai ekspor jauh lebih rendah dibanding harga sebenarnya. 

“Harganya cuma seperempat atau sepertiga dari yang tercatat di Amerika. Akibatnya, pendapatan di sini rendah dan negara rugi,” beber Purbaya. 

Baca juga : Luhut ke Singapura Tenangkan Investor

Ia menyebut, laporan itu memuat data 10 perusahaan besar. Dari sampel yang diperiksa, ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi harga ekspor. Purbaya mencontohkan salah satu perusahaan yang melaporkan nilai ekspor sebesar 2,6 juta dolar AS. Padahal, nilai sebenarnya di negara tujuan mencapai 4,2 juta dolar AS atau berbeda sekitar 57 persen.

“Ada juga perusahaan lain yang mencatat ekspor 1,44 juta dolar AS, padahal nilainya di sana lebih dari 4 juta dolar AS,” rinci Purbaya. 

Menurut Purbaya, praktik serupa tidak hanya terjadi pada sektor CPO. Ada dugaan juga terjadi di sektor batu bara. Pemerintah pun tengah mendalami kasus tersebut, termasuk melalui penelusuran pengapalan secara lebih detail. "Ini baru CPO, nanti ada batu bara juga,” tegas ia. 

Usai menghadap Presiden, para menteri kemudian memberikan keterangan perihal pembentukan Badan Ekspor. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, Pemerintah akan membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan sentral ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

"Nanti dari Danantara akan mengumumkan siapa pengurus DSI,” ucapnya. 

Airlangga mengakui, rencana ini memunculkan berbagai respons dari pelaku usaha dalam negeri hingga investor asing. Pemerintah memastikan, pembentukan DSI tidak akan mengganggu aktivitas ekspor. Pemerintah akan memberikan penjelasan menyeluruh sebelum kebijakan berjalan penuh pada 1 Juni mendatang.

“Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni para pelaku sudah bisa mengetahui,” terang Airlangga.

Baca juga : Kumpul Di Kantor Airlangga, Para Menteri Matangkan Pembentukan Badan Ekspor

Dia menjelaskan, pada tahap awal, Pemerintah baru menerapkan mekanisme keterbukaan melalui sistem pelaporan. Seluruh kegiatan ekspor masih tetap dilakukan perusahaan yang selama ini beroperasi di sektor masing-masing.

“Tidak perlu khawatir, karena seluruh ekspor masih dilakukan perusahaan existing, baik batu bara, CPO, maupun feronikel. Dalam ekspor itu hanya ada pelaporan langsung kepada Danantara, kemudian dalam tiga bulan ke depan sistemnya akan kita fine tune,” jelasnya. 

Terkait kemungkinan PT DSI berperan dalam penentuan harga komoditas, Airlangga menyatakan, Pemerintah akan menggunakan mekanisme pembandingan (benchmarking) harga. Namun, tetap mengacu pada harga referensi yang berlaku di masing-masing sektor. "Baik batu bara, CPO, maupun nikel,” tambahnya. 

Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani membocorkan sosok yang dipersiapkan untuk memimpin DSI. "Untuk saat ini Luke Thomas (mantan Direktur PT Vale Indonesia Tbk)," ucap Rosan.

Meski demikian, Rosan menegaskan, susunan lengkap tim kepengurusan masih dalam tahap pematangan. "Nanti kita akan tampilkan penuh timnya. Bisa dilihat track record-nya seperti apa, kemampuannya jelas. Seperti saat kita membangun Danantara dulu,” tutur Rosan.

Pemerintah masih membuka ruang dialog dengan berbagai kalangan. "Tadi meeting, nanti juga dengan seluruh asosiasi, Kadin, Apindo, asosiasi sawit, batu bara, semua kita sosialisasi,” terangnya.

Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Ekspor untuk sentralisasi tata kelola komoditas strategis nasional. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kebocoran pendapatan negara dari praktik manipulasi ekspor SDA. 

Baca juga : Alhamdulillah, 9 WNI Yang Dibawa Tentara Israel Sudah Dibebaskan

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA melalui BUMN yang menugaskan perusahaan pelat merah sebagai pengekspor tunggal komoditas tertentu.

“Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam,” kata Prabowo, saat berpidato dalam Sidang Paripurna DPR yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pada tahap awal, aturan itu berlaku untuk komoditas kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy. “Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo. 

Meski demikian, Prabowo memastikan, kebijakan ini tidak menghilangkan hak pelaku usaha. Hasil penjualan ekspor tetap diteruskan BUMN kepada perusahaan pengelola komoditas terkait. 

Prabowo mengatakan, langkah pembentukan Badan Ekspor dilakukan untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen dalam pengelolaan ekonomi nasional. “Kita memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin Indonesia sungguh-sungguh menjadi negara yang makmur dan adil,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.