BREAKING NEWS
 

Eks Komisioner Ombudsman Jadi Tersangka OOJ Kasus CPO

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 25 Mei 2026 22:21 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice (OOJ) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Yeka pada Senin (25/5/2026).

Usai pemeriksaan, Yeka tampak mengenakan rompi merah muda tahanan Kejagung dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI Tahun 2021–2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Baca juga : Eks Komisioner Ombudsman Jadi Tersangka Perintangan Vonis Lepas Kasus CPO

Sementara itu, Yeka memilih bungkam saat digiring menuju mobil tahanan dan tidak memberikan tanggapan terkait status tersangkanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah Kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan serta rumah pribadi Yeka di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap vonis lepas (onslag) kasus ekspor CPO yang sebelumnya menjerat advokat Marcella Santoso dan pihak lainnya.

Adsense

“Yang jelas, penuntut umum sudah mempelajari, sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan juga, dan juga bekerja dengan penyidik. Ini merupakan pengembangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (13/3/2026).

Menurut Anang, penyidik mendalami dugaan keterlibatan Yeka terkait rekomendasi Ombudsman RI yang menyebut adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO.

Baca juga : Tiba Di Kejagung, Eks Komisioner Ombudsman Diperiksa Soal OOJ Suap Lepas CPO

Rekomendasi itu diduga digunakan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ini kan impact-nya ke mana-mana. Nanti kita dalami seperti apa, ini kan masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). “Ada dokumen sama BBE,” ujar Syarief, Selasa (10/3/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Ketiga korporasi tersebut sebelumnya divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga : Kasus Korupsi Tambang Bauksit, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru

Menurut Kejagung, rekomendasi Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO kemudian dijadikan dasar pertimbangan dalam gugatan PTUN dan gugatan perdata terhadap Menteri Perdagangan RI yang dimenangkan pihak korporasi.

Bahkan, pertimbangan PTUN tersebut disebut turut menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi dimaksud, sebelum akhirnya terungkap adanya dugaan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense