Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan saudagar minyak dan gas MRC sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Seiring penetapan tersebut, penyidik kini memburu aset-aset miliknya, sementara yang bersangkutan masih berstatus buron.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan, upaya pelacakan aset terus dilakukan seiring berkembangnya penyidikan.
Baca juga : Tekan Angka Stunting,Cetak SDM Berkualitas
“Dengan penetapan tersangka baru ini, tentu semuanya berkembang. Setidak-tidaknya aset kembali dikejar,” ujar Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (12/4/2026).
Kasus terbaru yang menjerat Riza Chalid berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) pada periode 2008–2015.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, dalam perkara ini penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca juga : KDM: Maaf Jika Jabar Menyinggung Daerah Lain
Mereka yakni BBG, mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang terakhir menjabat Managing Director PES.
Lalu, AGS, Head of Trading PES periode 2012–2014; MLY, Senior Trader PES periode 2009–2015; NRD dari Crude Trading PES.
Serta, TFK, mantan Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Baca juga : Gerindra: Belum Perlu, APBN Kita Masih Kuat
Selain itu, turut ditetapkan MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan peserta tender, serta IRW yang menjabat direktur pada perusahaan-perusahaan miliknya.
Syarief menjelaskan, dalam periode tersebut terjadi kebocoran informasi rahasia internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang. Informasi itu kemudian dimanfaatkan untuk mengatur proses tender.
“Saudara MRC melalui IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina,” ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya