Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kesepakatan AS-Iran Belum Final, Trump: Kalau Saya Tak Suka, Pemboman Berlanjut
- Mentan Amran Targetkan Swasembada Bawang Putih Dalam 3 Tahun
- Batal Ke Rusia, Prabowo Fokus Tuntaskan Agenda Dalam Negeri
- PLN Indonesia Power Dukung Kids English Fun 2026, Cetak Generasi Unggul
- Austria Tekuk Yordania, Tempel Argentina di Klasemen Grup J
Kelola Aset Hasil Korupsi Zarof Ricar, Produser Film Jadi Tersangka TPPU
Kamis, 16 April 2026 15:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan produser film Agung Winarno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan aset milik terpidana mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
“Pada hari ini telah ditetapkan tersangka AW dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana suap oleh terpidana Zarof Ricar,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hubungan kerja antara Zarof dan Agung dalam sebuah proyek sebelumnya yang kemudian berlanjut dengan komunikasi intens di antara keduanya.
Baca juga : Palak 16 Kepala OPD, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK
Pada 2025, Agung diduga menerima penitipan sejumlah aset milik Zarof untuk dikelola. Aset tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, deposito, sertifikat tanah, sertifikat kebun kelapa sawit, hingga emas batangan.
Nilai uang tunai yang dititipkan diperkirakan mencapai Rpn11 miliar hingga Rp 12 miliar, di luar aset lainnya seperti emas dan dokumen kepemilikan.
Syarief menyebut, Agung diduga mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Yang bersangkutan patut menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar,” ujarnya.
Baca juga : Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Klaim Ada Kemajuan
Dalam penggeledahan di kantor Agung, penyidik juga menemukan berbagai dokumen kepemilikan aset yang diduga milik Zarof Ricar.
Zarof Ricar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada November 2025. Selain pidana penjara, Zarof juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta perampasan aset berupa uang tunai sekitar Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Kejagung terus mengembangkan perkara ini, dan kemudian menjerat Zarof dalam kasus TPPU serta dugaan suap lain terkait penanganan perkara di tingkat pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
Baca juga : Berkat MBG, UMKM Roti Sukoharjo Naikkan Produksi Jadi 2.500 Per Hari
Dalam pengembangan tersebut, penyidik juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka, termasuk seorang advokat dan kliennya, yang diduga terlibat dalam praktik suap penanganan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi.
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset terkait guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya