RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerima 12 hingga 14 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan kasus hukum yang melibatkan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto.
Saat ini, Hery juga tengah menjalani proses hukum atas dugaan suap dalam tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan laporan tersebut berasal dari internal Ombudsman maupun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang menangani perkara hukum Hery. Namun, ia enggan memerinci satu per satu laporan yang diterima.
“Kalau dari internal, kami mendapatkan laporan ada 12 kasus. Banyak sekali,” kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
“Tapi Jaksa Agung bilang, ‘Oh enggak, Pak, 14.’ Jadi lebih banyak lagi,” sambungnya.
Jimly menjelaskan, Majelis Etik saat ini tengah menyusun laporan final terkait dugaan pelanggaran kode etik Hery Susanto. Hasil pemeriksaan tersebut rencananya akan disampaikan pada pekan depan.
Baca juga : Buntut Kasus Suap, Majelis Etik Tunggu Jawaban Tertulis Ketua ORI Hery Susanto
Menurut Jimly, pihaknya masih menunggu jawaban tertulis dari Hery Susanto yang sebelumnya telah dimintai keterangan melalui kuasa hukumnya.
“Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor HS. Pemeriksaan sudah dilakukan dua kali. Yang pertama dihadiri kuasa hukum, sedangkan pemeriksaan kedua dilakukan melalui permintaan keterangan tertulis karena yang bersangkutan tidak memungkinkan hadir,” ungkapnya.
Sambil menunggu jawaban tersebut, Majelis Etik akan menggelar rapat terakhir sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan kepada rapat pleno pimpinan dan anggota Ombudsman RI.
Jimly mengatakan, selama hampir tiga pekan terakhir pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik dari internal maupun eksternal Ombudsman.
Pemeriksaan internal melibatkan delapan anggota Ombudsman, para staf, serta perwakilan asosiasi dan perkumpulan asisten Ombudsman. Majelis juga menerima berbagai masukan informal, termasuk melalui pesan singkat.
Sementara dari pihak eksternal, Majelis Etik telah bertemu dengan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan aspek etik.
Baca juga : RI Jajaki Kerja Sama Pupuk Di Laos, Perkuat Ketahanan Pangan Regional
“Tapi kami tidak masuk ke substansi perkara pidananya. Kami hanya mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan etik,” ujar Jimly.
Ia menegaskan, putusan etik tidak harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena proses hukum dapat berlangsung hingga bertahun-tahun.
“Sekarang pemeriksaan sudah selesai. Tinggal menunggu jawaban tertulis dari HS, lalu kami rapat dan menyampaikan hasilnya dalam pleno. Kami ingin proses ini segera tuntas,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus bermula dari keberatan PT Toshida Indonesia terhadap perhitungan denda atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.
Menurut penyidik, Hery yang saat itu menjabat Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 diduga membantu mengintervensi proses pemeriksaan sehingga Ombudsman mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan dan memerintahkan perusahaan menghitung sendiri kewajibannya.
Baca juga : Menperin Dan Menkeu Percepat Pertumbuhan Industri Manufaktur
“Dalam proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan, HS diduga mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru,” kata Syarief.
Penyidik juga menduga Hery menerima komitmen pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar setelah melakukan serangkaian tindakan yang menguntungkan perusahaan tersebut.
Selain itu, Hery disebut menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak perusahaan dan memberikan sinyal bahwa hasil pemeriksaan akan sesuai dengan harapan mereka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.