Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Suap Rp 1,5 M, Ketua Ombudsman Intervensi Denda Tambang Nikel
Kamis, 16 April 2026 17:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan suap terkait intervensi perhitungan denda perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari PT TSHI.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi kebijakan terkait perhitungan denda atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
Baca juga : Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp 1,5 M dari Pengusaha Nikel
Kasus ini bermula ketika PT TSHI mempermasalahkan besaran denda yang ditetapkan pemerintah.
Pemilik perusahaan berinisial LD kemudian mencari solusi hingga bertemu dengan Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
“Kemudian bersama HS diatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi melalui Ombudsman, dengan perintah agar perusahaan menghitung sendiri besaran denda,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Baca juga : Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto, Tangan Diborgol-Pakai Rompi Pink
Dalam prosesnya, Hery diduga menyetujui untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan skenario seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Syarief menyebut, dalam pemeriksaan tersebut Hery mengatur agar kebijakan pemerintah dinilai keliru, sehingga Ombudsman mengeluarkan rekomendasi agar PT TSHI menghitung sendiri kewajiban dendanya.
Pada April 2025, Hery diketahui bertemu dengan perwakilan PT TSHI, yakni LO dan LKM, di Kantor Ombudsman serta di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga : Terima Audiensi Dubes Rusia, Ketua DPD Bahas Potensi Listrik Energi Nuklir
Sebagai tindak lanjut, Hery kemudian menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak perusahaan dan menjanjikan hasil yang menguntungkan PT TSHI.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan digunakan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan denda.
Kejagung menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya