BREAKING NEWS
 

Kasus Under Invoicing, Bareskrim Geledah Perusahaan Eksportir Sawit di Jakut

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 30 Mei 2026 11:36 WIB
Foto: Bareskrim Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor perusahaan eksportir sawit PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudangnya di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyatno mengatakan,.penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa unit CPU komputer.

“Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing,” kata Setyo dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Setyo, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (29/5/2026).

Baca juga : 3 Perusahaan Setor Miliaran Ke Oknum Di Kemnaker

Selain mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut.

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” tegasnya.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional.

Khususnya, praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia.

Kasus ini bermula dari laporan intelijen yang diterima Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri pada 20 Oktober 2025 mengenai 25 kontainer ekspor yang diduga tidak sesuai dengan dokumen PEB.

Adsense

Dalam perkembangannya, jumlah kontainer yang diperiksa bertambah menjadi 87 unit yang tercantum dalam tujuh dokumen PEB milik PT MMS.

Hasil pemeriksaan menunjukkan komoditas yang diekspor dilaporkan sebagai fatty matter, yakni produk turunan minyak sawit yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor.

Baca juga : Surveyor Indonesia Perkuat TICC untuk Transportasi Berkelanjutan

Namun, hasil uji laboratorium menemukan fakta berbeda. Pemeriksaan yang dilakukan Balai Laboratorium Bea dan Cukai bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) menyimpulkan bahwa isi kontainer bukan fatty matter murni, melainkan campuran produk turunan CPO.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, komoditas tersebut dikenakan bea keluar dan termasuk kategori barang dengan pengaturan ekspor tertentu.

Selain dugaan salah klasifikasi barang, penyidik juga menemukan indikasi praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga transaksi sebenarnya.

Dalam tujuh dokumen PEB yang diperiksa, PT MMS melaporkan ekspor fatty matter dengan total berat bersih 1.802,71 ton dan nilai sekitar Rp.28,79 miliar.

Namun, penyidik menduga nilai tersebut tidak mencerminkan harga transaksi yang sebenarnya.

Pada November 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pemeriksaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat itu, ia mengungkapkan bahwa kasus ini terdeteksi setelah ditemukan lonjakan ekspor fatty matter yang tidak wajar.

Baca juga : Gubernur Andra Soni Apresiasi Pelaksanaan PM-AAS 100 Ha Di Banten

“Setelah kami cek, ternyata bukan golongan yang tidak dikenakan pajak,” kata Sigit saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan awal, potensi kerugian negara dalam perkara dugaan manipulasi data ekspor sawit tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun.

Penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut. Selain 87 kontainer yang telah diamankan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menelusuri dugaan serupa terhadap sekitar 200 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dengan nilai barang mencapai Rp 63,5 miliar, serta 50 kontainer di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, dengan nilai sekitar Rp 14,1 miliar.

Pemeriksaan bukti permulaan tidak hanya dilakukan terhadap PT MMS. Penyidik juga mendalami keterlibatan tiga perusahaan lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.

Saat ini, perkara dugaan manipulasi data ekspor sawit tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, dan gelar perkara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense