BREAKING NEWS
 

Terbukti Terima Rp3,4 Miliar, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 4 Juni 2026 15:59 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 3,4 miliar terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar.

Baca juga : Cairkan Klaim Rp227 Miliar, MSIG Life Optimistis Pertumbuhan Berkelanjutan

Dalam perhitungannya, hakim memperhitungkan uang Rp 3 miliar yang telah disetorkan Noel ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta satu unit mobil BAIC BJ40 yang telah disita untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa guna menutupi kekurangan tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut hakim.

Adsense

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga : Noel Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda 250 Juta

Hakim menilai, Noel menerima suap sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker, serta gratifikasi sebesar Rp 435 juta.

Penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada periode Oktober 2024 hingga Januari 2025.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Noel sebagai penyelenggara negara dinilai tidak mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga : Disebut Terima Suap Rp 4,4 M dan Motor Ducati, Noel Dituntut 5 Tahun Penjara

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

"Dan terdakwa berprestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja," ujar hakim.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense