Dark/Light Mode

8 Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker Dihukum 4–7,5 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 20:20 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kepada delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama 4 tahun hingga 7,5 tahun penjara.

Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025, Haryanto dihukum paling tinggi. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026) malam. Para terdakwa disidangkan secara bersamaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Haryanto, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusannya.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Selain itu, menghukum Haryanto membayar uang pengganti Rp 40,7 miliar, yang harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika tidak dibayar, jaksa bakal menyita hartanya dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Baca juga : Noel Tolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker

Terdakwa Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 6,9 miliar subsider 2 tahun penjara.

Jamal Shodiqin selaku Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, dihukum 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 23,5 miliar subsider 2,5 tahun penjara.

Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, dihukum 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, membayar uang pengganti Rp 5,2 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017–2019 divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, juga dibebankan uang pengganti Rp 23 miliar subsider 3 tahun penjara.

Baca juga : Tingkatkan Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Cari Talenta Baru

Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024–2025, dihukum 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021–2025, dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 9,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan, para terdakwa melakukan pemerasan kepada sejumlah agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker dalam rentang waktu 2017–2025. Total pemerasannya mencapai Rp 130 miliar.

Majelis hakim memandang, para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemerasan secara bersama-sama.

Perbuatan itu dilakukan secara terus-menerus dan sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Mantan Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelum menjatuhkan amar putusannya, hakim membacakan keadaan memberatkan dan meringankan atas diri para terdakwa sebagai bahan pertimbangan putusannya.

Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan turut menikmati uang hasil korupsi berupa pemerasan.

Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa berkelakuan baik di persidangan, berterus terang, serta memiliki tanggungan keluarga.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.