BREAKING NEWS
 

Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, 1 TSK Kasus MBG Mau Buka-bukaan

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Sabtu, 6 Juni 2026 08:14 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis Sony Sonjaya (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat permohonan itu, Sony siap buka-bukaan. 

Sony merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan keputusan kliennya mengajukan diri sebagai JC dilakukan untuk membuka perkara ini secara terang benderang. "Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Kejaksaan," kata Krisna, melalui keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Menurut Krisna, Sony siap mengungkap nama-nama besar yang diduga terlibat dalam perkara itu. Sony tak terima dipojokkan sebagai pihak yang menjual titik-titik dapur MBG.

Krisna mengatakan, Sony merasa ada pihak lain yang memiliki pengaruh lebih besar dalam dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut. Namun, ia belum membeberkan lebih jauh identitas pihak-pihak yang dimaksud. 

"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ucap Krisna.

Baca juga : Solidaritas Palestina, Wamenhaj Serahkan Dam Haji

Krisna menjelaskan, keinginan Sony menjadi JC telah disampaikan langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026) malam. Surat permohonan resmi akan diajukan kepada penyidik pekan depan. Ia berharap, langkah tersebut dapat membantu mengungkap kasus secara terang benderang.

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ucapnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan ke Sony jika benar-benar ingin menjadi JC. “LPSK siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan pelindungan kepada Sony jika yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai JC,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).

Susi telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengenai rencana tersebut. Menurut Susi, pengajuan status JC membutuhkan keberanian dari pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, negara memastikan adanya perlindungan yang memadai.

"Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” lanjutnya.

Adsense

Susi melanjutkan, program MBG memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Program ini dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya perlu diungkap secara transparan dan tuntas.

Baca juga : Wamen Imipas & 7 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka, KPK Amankan Dolar, Mobil & Motor

"LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut,” jelasnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Kejagung mengambulkan permohonan Sony sebagai JC. "Harusnya diterima, karena membantu Kejagung bongkar-bongkaran," ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (5/6/2026).

Boyamin mendorong Kejagung mengembangkan penyidikan kasus ini. Ia menduga, masih ada pihak lain yang ikut terlibat.

Penggeledahan Maraton

Kejagung terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan kasus korupsi di BGN. Penyidik melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi.

"Kami masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Syarief mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pengumpulan alat bukti. Selain itu, Kejagung juga akan menelusuri status yayasan-yayasan yang diduga terlibat dalam praktik mark-up, apakah bekerja sama secara sadar dengan para tersangka atau berada di bawah tekanan.

Baca juga : Perdagangan Melesat, Investasi Masih Seret

Penyidik masih mendata jumlah SPPG yang terafiliasi dengan ketiga tersangka sebagai bagian dari pengembangan perkara. "Kami masih sangat intensif mengambil barang bukti. Mencari barang bukti di mana pun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi, maupun penyitaan barang bukti," ucapnya.

Meski demikian, Kejagung menegaskan tidak seluruh SPPG bermasalah dalam perkara ini. Pemeriksaan hanya akan difokuskan pada SPPG yang terindikasi memiliki kejanggalan atau dugaan pelanggaran.

Syarief juga memastikan, penyidik tidak akan serta-merta memeriksa seluruh SPPG yang terafiliasi dengan institusi tertentu, termasuk yang bekerja sama dengan TNI maupun Polri. "Kalau memang tidak bermasalah, tidak perlu. Kalau ada kejanggalan dan masalah, baru kita akan koordinasi," ujarnya.

Ia menambahkan, Kejagung akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak lain.

Dalam kesempatan itu, Syarief juga memastikan aktivitas SPPG yang saat ini melayani masyarakat tidak akan dihentikan meski kasus dugaan korupsi BGN tengah diselidiki. "Selama SPPG itu memang sedang melayani masyarakat, tidak akan kita hentikan aktivitasnya," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense