BREAKING NEWS
 

Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 6 Juni 2026 07:20 WIB
Penyidik KPK mendatangi rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, di Jalan Brawijaya III , Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/6/2026). (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di wilayah Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. 

“Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan yang dapat membantu proses penyidikan dalam perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026). 

Dia menjelaskan, rumah Silmy merupakan salah satu titik yang disegel tim KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Bandung, dan Bali pada Selasa (2/6/2026) hingga Rabu (3/6/2026). 

Baca juga : Benahi Persoalan Antrean Di SPBU, Gubernur Sumbar Bentuk Satgas Pengawasan BBM

Penyegelan tersebut merupakan bagian dari langkah awal penyidik untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara sebelum dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. 

“Saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan, kegiatan masih berlangsung. Nanti akan kami update terus perkembangannya,” tandas Budi. 

Berdasarkan pantauan, Tim KPK yang mengenakan rompi krem dan putih masuk ke dalam rumah Silmy sekitar pukul 13.50 WIB. Di luar rumah tersebut, personel Brimob bersenjata laras panjang, berjaga. 

Sedangkan dari pihak Silmy, kuasa hukumnya, Sahala Siahaan, menyaksikan penggeledahan tersebut. 

Baca juga : Golkar Dukung MBG, Minta Tak Ada Jual Beli Titik SPPG

“Ada juga dari pihak lingkungan (RT/RW), kemudian yang mendiami rumah,” ujar Sahala di depan rumah. 

Meski begitu, dia belum mau membeberkan barang-barang apa saja yang diboyong penyidik dari rumah Silmy. “Sedang dalam proses. Saya tidak bisa menyebutkan hal itu,” imbuhnya. 

Sahala menghargai penggeledahan yang dilakukan KPK, sepanjang sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Namun, dia sempat protes dengan narasi bahwa Silmy sempat dicari KPK saat OTT digelar. Bahkan, hingga diimbau untuk menyerahkan diri. Padahal, menurut Sahala, Silmy tengah melakukan aktivitasnya seperti biasa. 

Adsense

Baca juga : Nilai Tambah Komoditas Mineral Diyakini Melesat

“Tidak ada panggilan terhadap pak Silmy, tetapi dibilang sulit dicari. Pengertiannya menjadi ambigu. Itu sangat merugikan posisi pak Silmy Karim,” tutur Sahala. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense