Dark/Light Mode

Benahi Persoalan Antrean Di SPBU, Gubernur Sumbar Bentuk Satgas Pengawasan BBM

Sabtu, 6 Juni 2026 06:50 WIB
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Instagram/pemprov.sumbarofficial)
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Instagram/pemprov.sumbarofficial)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah bergerak cepat membenahi persoalan antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, yang memicu keresahan masyarakat. Dia mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Sumbar di Auditorium Gubernuran, Padang, Kamis (4/6/2026).

Selain para bupati dan wali kota, Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, dan Satgas Pengawasan BBM Subsidi. 

Dalam arahannya, Mahyeldi menegaskan, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU bukan lagi persoalan teknis. Menurut dia, persoalan itu harus ditangani secara efektif, terukur, dan terpadu, karena telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat, distribusi barang, lalu lintas, hingga perekonomian daerah. 

“Masalah ini harus segera diselesaikan. BBM subsidi harus diterima masyarakat yang berhak, bukan bocor kepada pihak yang menyalahgunakannya,” ujarnya. 

Baca juga : Golkar Dukung MBG, Minta Tak Ada Jual Beli Titik SPPG

Dari hasil evaluasi aparat dan instansi terkait, ungkap Mahyeldi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menemukan penyebab utama kelangkaan solar subsidi, yakni penyalahgunaan distribusi untuk mendukung aktivitas tambang ilegal. Praktik tersebut menggerus jatah masyarakat dan memicu antrean panjang di berbagai SPBU. 

Karenanya, dia meminta seluruh kepala daerah memperkuat pengawasan hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Mahyeldi juga menekankan tentang pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, TNI, Polri, serta instansi vertikal terkait dalam melakukan pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi. 

“Untuk memperkuat pengawasan di daerah, kami mendorong seluruh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM subsidi. Satgas tersebut harus didukung anggaran yang memadai, dan mekanisme pelaporan berkala kepada Pemprov Sumbar,” cetusnya. 

Politisi PKS itu mengingatkan, sejak 1 April 2026 Pemerintah telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari, sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi BBM subsidi. 

Baca juga : Nilai Tambah Komoditas Mineral Diyakini Melesat

“Upaya pengendalian tak akan berhasil tanpa sinergi seluruh pihak. Kita harus bergerak bersama untuk menutup seluruh celah penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” tandasnya. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sumbar, Helmi Herianto menambahkan, antrean panjang BBM subsidi telah menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap aktivitas masyarakat maupun perekonomian daerah. 

Dia juga mengungkap sejumlah modus penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di lapangan. Di antaranya, urai Helmi, penggunaan kendaraan tua yang telah dimodifikasi, tangki kendaraan yang diperbesar untuk meningkatkan kapasitas penampungan, hingga penggunaan kendaraan tanpa mesin yang ditarik kendaraan lain guna menghindari identifikasi petugas. 

“Pemprov Sumbar telah membentuk Satgas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT, JBKP, dan LPG 3 kilogram. Satgas rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan di SPBU, untuk memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya. 

Baca juga : Cegah Kemacetan Parah, Hindari Jalan Ke Senayan

Dalam kesempatan itu, Helmi juga memaparkan kondisi kuota BBM subsidi tahun 2026, yang mengalami penurunan secara nasional. Kuota Pertalite nasional turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter, sedangkan kuota Solar turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter. 

“Untuk Sumbar, alokasi kuota tahun 2026 ditetapkan sebesar 558.488 kiloliter Solar dan 704.919 kiloliter Pertalite. Khusus Solar, kuota tersebut mengalami penurunan sekitar 1,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” terangnya. 

Sebagai tindak lanjut, rapat koordinasi itu menghasilkan kesepakatan bersama seluruh kepala daerah untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan distribusi JBT dan JBKP, sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 yang diterbitkan pada 4 Juni 2026. 

Melalui komitmen bersama yang disepakati seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Sumbar itu, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.