BREAKING NEWS
 

Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 6 Juni 2026 07:20 WIB
Penyidik KPK mendatangi rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, di Jalan Brawijaya III , Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/6/2026). (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim. Delapan tersangka lainnya adalah eks Plt Dirjen Imigrasi, SMG; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, JS; serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, TBS. 

Lalu, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, BGS; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, RAA; Ketua Tim Alih Status ITAS, JSP; dan Staf Subdit Izin Tinggal, GST. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, para oknum pejabat Imigrasi tersebut diduga mempersulit, bahkan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA). 

Baca juga : Benahi Persoalan Antrean Di SPBU, Gubernur Sumbar Bentuk Satgas Pengawasan BBM

Dia mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses. 

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah, topdown, hingga aliran uangnya atau bottom-up,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). 

KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar, baik secara langsung maupun lewat perantara, selama 2022-2026. 

Baca juga : Golkar Dukung MBG, Minta Tak Ada Jual Beli Titik SPPG

Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi. Setyo menyebut, untuk menyamarkan pembagian uang, mereka menggunakan kode-kode khusus. 

“Salah satunya ‘malaikat’, yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas atau Kementerian Imipas,” beber Setyo. 

Sementara kode lainnya, yakni pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu. 

Baca juga : Nilai Tambah Komoditas Mineral Diyakini Melesat

Selanjutnya, lanjut Setyo, uang itu digunakan oleh para pejabat tersebut untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan tersebut. 

Langkah KPK didukung Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. “Kami mendukung sepenuhnya,” kata Yusril, Kamis (4/6/2026). 

Yusril meminta seluruh jajaran keimigrasian bersikap terbuka dan menyerahkan seluruh data, dokumen, serta informasi yang relevan dengan perkara tersebut kepada penyidik. “Tidak ada pihak yang boleh menghambat proses penyidikan,” tegasnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense