BREAKING NEWS
 

Polda Metro Jaya Bekuk 2 Pengedar Sabu di Bekasi, Sita 9,80 Gram Barbuk

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Sabtu, 6 Juni 2026 18:58 WIB
Rilis Polda Metro Jaya mengenai penangkapan dua tersangka pengedar sabu. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk dua orang terduga pengedar sabu dalam operasi yang digelar Unit 3 Subdit 3 di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA (22 tahun) dan DS (24 tahun). Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,80 gram yang diduga siap diedarkan.

Baca juga : UPPPD Setiabudi Jakarta Selatan Gencar Sosialisasikan Keringanan Bayar Pajak

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran dan transaksi narkotika di kawasan Jatisampurna. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MA di sebuah rumah kos di wilayah Jatisampurna.

Adsense

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar, dua unit timbangan digital, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika. Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan DS di lokasi yang sama.

Baca juga : Senayan Akan Bentuk Panja Penerimaan Mahasiswa Baru

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Kalimanggis, Jatisampurna. Dari lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang diduga masih berkaitan dengan jaringan peredaran yang dijalankan para tersangka.

Kepala Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, IPDA Septyan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 1 Juni 2026. “Kami telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial DS dan MA di sebuah kos di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi, dengan barang bukti sabu seberat 9,80 gram,” ujar Septyan, Sabtu (6/6/2026)

Baca juga : Ada Sekolah Rakyat, Anak Pedagang Cilok di Boyolali Punya Harapan Baru

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense