Dark/Light Mode

UPPPD Setiabudi Jakarta Selatan Gencar Sosialisasikan Keringanan Bayar Pajak

Rabu, 3 Juni 2026 15:41 WIB
Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Setiabudi menggelar Sosialisasi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Kantor Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). (Foto: Ist)
Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Setiabudi menggelar Sosialisasi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Kantor Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Setiabudi menggelar Sosialisasi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Kantor Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Kebijakan pajak yang disosilisasikan yakni adanya keringanan pembayaran pajak.

Lurah Menteng Atas, Hj. Yuyun Ayunah, SKM., M.Si, mengajak masyarakat untuk sadar akan pajak, guna pembangunan Kota Jakarta, terutama Jakarta Selatan yang lebih baik lagi.

Baca juga : Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Tebar Kurban Untuk Warga Jakarta Dan Banten

“Dengan hadirnya sekitar 50 peserta yang merupakan pengurus dan kader lingkungan ini, apa yang disampaikan narasumber terkait kebijakan pajak khususnya PBB-P2 dapat disebarluaskan ke warganya," ucapnya.

Sementara Kasatpel Pelayan dan Penetapan UPPPD Kecamatan Setiabudi, Zulfitri menjelaskan, kebijakan pajak yang disosilisasikan yakni adanya keringanan 10 persen bagi warga yang membayar pajak pada periode 1 April-31 Mei 2026. Lalu, untuk keringanan sebesar 7,5 persen didapatkan untuk pembayar pajak mulai 1 Juni-31 Juli 2026 dan pembayaran pada bulan Agustus hingga 30 September 2026, juga berikan keringanan lima persen.

Baca juga : UP3D Kecamatan Setiabudi Sosialisasikan Keringanan PBB-P2

"Jadi, sosialisasi ini kami lakukan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Tahun ini pemerintah juga memberikan kebijakan insentif berupa penghapusan sanksi administratif dan diskon untuk tunggakan pajak tahun 2021-2025 bagi wajib pajak yang melunasi piutang pajaknya melalui program relaksasi pajak daerah," tuturnya.

Sementara itu, tambah Zulfitri, ada perubahan di tahun ini, terkait pengurangan atas permohonan wajib pajak diberikan sebesar 75 persen bagi veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga : KKN UPN Veteran Jakarta Pulihkan Semangat Belajar Anak Aceh

Tahun ini insentif dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah apabila wajib pajak telah meninggal dunia, dengan syarat objek pajak berupa rumah tapak, rumah susun atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi, SPPT belum dilunasi dan satu surat keputusan penetapan.

"Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil, tepat sasaran, dan proporsional bagi masyarakat," katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.