BREAKING NEWS
 

Tersangka Baru MBG: Ketua Yayasan, Diduga Jual Titik SPPG ke Mitra

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 18 Juni 2026 22:12 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Tersangka tersebut adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), yang diduga menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mengalirkan sebagian uang hasil transaksi kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.

Syarief menjelaskan, Program MBG semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka justru memperoleh akses dan pengelolaan titik dapur MBG.

Baca juga : Kejagung Ungkap 2 Klaster Korupsi MBG: Pengadaan dan Jual Beli Titik SPPG

Menurut penyidik, Glory mendapat peran dari Dadan Hindayana untuk mencari mitra pelaksana Program MBG.

Dadan kemudian diduga memberikan akses secara melawan hukum kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG yang selanjutnya dikelola melalui yayasan miliknya.

“Selanjutnya, setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” kata Syarief.

Penyidik menduga, Glory juga memperoleh kemudahan berkomunikasi dengan tim verifikator yang sebelumnya ditunjuk oleh Dadan.

Adsense

Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus pengembalian status (rollback) sejumlah titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya agar kembali aktif dalam sistem.

Selain itu, Kejagung menduga Glory memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Baca juga : Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar

Uang tersebut diduga berasal dari para calon mitra MBG yang meminta bantuan untuk mendapatkan akses menjadi mitra program.

“Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai,” ungkap Syarief.

Atas perbuatannya, Glory dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a KUHP Nasional.

Penyidik juga menahan Glory selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan Glory, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program MBG bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Pengatur Mitra dan Titik Dapur

Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan serta jual beli titik SPPG. Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya, yang diduga mengatur calon mitra SPPG dan mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.

Kemudian pada 12 Juni 2026, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, sebagai tersangka kelima.

Ia diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk Program MBG setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense