Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Ungkap 2 Klaster Korupsi MBG: Pengadaan dan Jual Beli Titik SPPG
Jumat, 12 Juni 2026 20:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membagi dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 ke dalam dua klaster besar.
Selain praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik (SPPG). Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa. Nah, itu yang sedang kami sidik secara paralel,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026) malam.
Pada hari yang sama, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Andrew Mulyono (AM), Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” tuturnya.
Menurut penyidik, Andrew merupakan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik.
Baca juga : Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME Rugikan Negara Rp 7,3 T
Pada awal 2025, ia melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP), untuk mempresentasikan profil perusahaan dalam rangka mengikuti proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Dari pertemuan tersebut, Andrew kemudian memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik.
“Bahwa kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” tutur Syarief.
Padahal, saat itu PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta belum memenuhi persyaratan sebagai peserta pengadaan. Selain itu, proses pengadaan juga belum dimulai.
Karena tidak memenuhi syarat sebagai vendor, Andrew diduga bekerja sama dengan Abdullah Alwi (AA) untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE).
Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah memenangkan tender proyek pengadaan motor listrik.
Baca juga : Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
Selain itu, Andrew juga disebut aktif berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan di BGN.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik,” ungkap Syarief.
Penyidik menduga, penggelembungan harga dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Sebelum proses pengadaan berlangsung, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek tersebut diduga telah lebih dahulu dikondisikan oleh pihak BGN bersama tersangka.
Tak hanya itu, Andrew juga diduga menerima pembayaran penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dengan BAST yang telah dimanipulasi,” jelasnya.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Pengatur Mitra dan Titik Dapur
Dalam dokumen tersebut, seolah-olah proses perakitan motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi.
Padahal, menurut penyidik, harga maupun spesifikasi kendaraan yang disediakan tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.
Dengan penetapan Andrew, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, pada Kamis (11/6/2026), Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. Pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) itu diduga mengalirkan sejumlah uang kepada Sony dari hasil pengaturan calon mitra SPPG.
Sementara itu, pada 3 Juni 2026, Kejagung lebih dahulu menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka.
Ketiganya yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya