RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada tuntutannya terhadap John Field dan dua petinggi Blueray Cargo lainnya dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sikap tersebut disampaikan jaksa saat menanggapi nota pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa KPK Takdir Suhan menyampaikan replik secara lisan dalam sidang yang digelar Senin (29/6/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah John Field selaku pimpinan PT Blueray Cargo (Group), Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
"Izin Majelis Hakim, setelah kami berdiskusi dengan tim, kami mengajukan replik lisan yang pada intinya tetap pada tuntutan yang sudah kami bacakan pada sidang sebelumnya," kata Takdir di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, Takdir menjelaskan alasan jaksa hanya menyampaikan replik secara lisan. Menurutnya, seluruh analisis yuridis dan pembuktian perkara telah diuraikan secara lengkap dalam surat tuntutan yang sebelumnya dibacakan di persidangan.
Ia menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan telah cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Menurut Takdir, pembelaan yang disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya merupakan hak yang dijamin hukum.
Baca juga : Kejati DKI Jakarta Kembali Tahan Eks Pejabat Kementerian PU di Kasus Suap Proyek
Namun, sebagian isi pledoi justru menguatkan sejumlah hal yang sebelumnya telah dipertimbangkan jaksa dalam menyusun tuntutan.
"Kaitan dengan pledoi, tetap ada pengakuan, kemudian ada sikap kooperatif dan sebagainya. Itu juga menjadi bagian yang telah kami pertimbangkan dalam tuntutan sebelumnya," ujarnya.
Dalam pledoi pribadinya, John Field memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Ia meminta hakim mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditunjukkannya sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
John mengaku selalu memberikan keterangan secara jujur, tidak mempersulit proses hukum, dan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang dijalankan aparat penegak hukum.
"Saya menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara ini kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim," kata John saat membacakan pledoinya.
Ia juga mengungkap dampak besar yang dialaminya akibat perkara tersebut. Menurut John, kasus yang menjeratnya membuat perusahaan yang dibangunnya dari nol kehilangan kepercayaan publik dan berhenti beroperasi secara normal.
John mengatakan, perusahaan yang sebelumnya mempekerjakan sekitar 1.300 karyawan kini hanya menyisakan sekitar 200 pekerja untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih berjalan. Sementara sekitar 1.100 karyawan lainnya telah dirumahkan.
Baca juga : Jumlah Penerima KJP & KJMU Tetap, Sanksi Tegas Bagi Pelaku Tawuran dan Bullying
"Saya tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memikirkan ribuan kehidupan yang selama ini bergantung pada keberlangsungan perusahaan tersebut," tuturnya.
Terkait pemberian uang kepada pejabat Bea dan Cukai, John berdalih tindakan itu bukan lahir dari kehendak bebasnya.
Ia mengaku menghadapi tekanan dan permintaan yang terus-menerus dengan nilai yang sangat besar.
Menurutnya, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, aktivitas usaha perusahaan dikhawatirkan akan terganggu bahkan terhenti.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu," kata Takdir saat membacakan tuntutan pada sidang 22 Juni 2026.
Jaksa meyakini, ketiga terdakwa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,5 miliar.
Baca juga : Jaksa KPK Dakwa Sudewo Raup Rp 6 M dari Kasus Suap, Gratifikasi & Pemerasan
Nilai tersebut terdiri atas uang dalam bentuk dolar Singapura senilai sekitar Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp 1,4 miliar, jam tangan mewah TAG Heuer senilai Rp 65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar perusahaan Blueray Cargo memperoleh perlakuan khusus dan kemudahan dalam proses pengawasan kepabeanan sehingga barang impor dapat lebih cepat keluar dari pelabuhan.
Jaksa juga menilai, terdapat kerja sama yang erat dan kesadaran bersama di antara para terdakwa dalam mewujudkan tindak pidana pemberian suap tersebut.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut uang dan fasilitas tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Pemberian suap tersebut disebut berlangsung dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan total delapan kali transaksi.
Atas perbuatannya, John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri didakwa melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku serta pasal-pasal terkait pertanggungjawaban pidana korporasi dan pelaku tindak pidana secara bersama-sama.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.