BREAKING NEWS
 

Hakim Anggota IV Minta Nadiem Dibebaskan, Ini Pertimbangan Hukumnya

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 30 Juni 2026 20:46 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diwarnai perbedaan pendapat.

Hakim anggota IV.Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion (DO) dan berpendapat bahwa Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

"Maka Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi saat membacakan pendapat berbeda dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut Andi, berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan dan kesesuaian alat bukti yang diajukan, tidak ditemukan hubungan kausal yang kuat untuk menyimpulkan bahwa Nadiem memiliki niat jahat (mens rea) dalam kapasitasnya sebagai menteri.

Ia menjelaskan, tindakan yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dalam perkara ini adalah penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

Namun, menurutnya, tindakan tersebut belum dapat secara tegas dikategorikan sebagai perbuatan jahat (actus reus).

Baca juga : Bandara Husein Kembali Dibuka Untuk Jet, Ini Persiapan InJourney

"Ditambah ternyata Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 juga tidak mengunci merek tertentu, tetapi hanya mengunci operating system," ujar Andi.

Andi juga menilai, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain dalam perkara ini, yakni mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, dan mantan konsultan teknologi informasi Ibrahim Arief alias Ibam.

Menurutnya, selama persidangan tidak terbukti bahwa Nadiem pernah memerintahkan secara langsung maupun tidak langsung kepada para terdakwa lain untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, tidak ditemukan pula bukti bahwa para terdakwa memberikan keuntungan atau imbalan yang melanggar hukum kepada Nadiem.

"Selain itu, terdakwa tidak terbukti pula melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," ucapnya.

Adsense

Andi juga menyoroti bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Baca juga : 3 PMI Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Pemerintah Beri Perlindungan Hukum

Menurutnya, percakapan tersebut tidak cukup kuat untuk dikategorikan sebagai meeting of minds atau kesepakatan awal melakukan tindak pidana.

Ia menilai, percakapan tersebut lebih tepat dipandang sebagai diskusi mengenai rencana kebijakan yang akan dijalankan apabila Nadiem benar-benar ditunjuk sebagai menteri.

"Menimbang oleh karena tidak cukup bukti telah terjadi meeting of minds di antara Terdakwa dengan terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri untuk melakukan kejahatan secara bersama-sama, maka dalam batas penalaran yang wajar, Terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri Wahyuningsih secara bersama-sama," ujarnya.

TDalam kesimpulannya, Andi menyatakan alat bukti yang diajukan jaksa tidak cukup kuat dan masih menyisakan keraguan karena tidak didukung hubungan sebab-akibat yang jelas.

Menurutnya, tidak terbukti adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum yang dapat menghubungkan konflik kepentingan dengan dugaan kejahatan korporasi yang menjadi pokok perkara.

"Bahwa peristiwa yang terjadi dalam satu waktu yang berdekatan yaitu, pertama kebijakan pengadaan laptop, kedua adanya kerugian negara, dan ketiga adanya penambahan modal saham Google ke PT GoTo, adalah tiga peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," tegas Andi.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD DKI Minta BUMD Harus Jadi Penyumbang PAD

Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Hakim menyatakan, perbuatan Nadiem melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang besar dan berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Sementara hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense